UU Cipta Kerja Diputus Inkonstitusional, Mahfud MD: Kok Tetap Berlaku?

Jum'at, 03/12/2021 06:10 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD. (Foto: Polhukam.go.id)

Menkopolhukam, Mahfud MD. (Foto: Polhukam.go.id)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengaku dirinya sempat heran dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sebelumnya, MK memutuskan bilamana UU Cipta Kerja inkonstitusional. Namun UU tersebut tetap berlaku walaupun dinyatakan inkonstitusional.

“Memang kalau ditanya ke saya lho kok putusannya kok inkonstitusional, kok tetap berlaku ya? Itu pertanyaan saya sebagai ahli hukum,” kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/12/2021).

Walupun begitu, Mahfud bilang akan mengikuti amar putusan MK yang menyatakan bilamana UU Cipta Kerja akan tetap berlaku meskipun inkonstitusional. Ditambah lagi UU Cipta Kerja mempunyai waktu untuk dibenarkan selama 2 tahun.

“Tetatpi putusan MK itu sesuai dengan bunyi amarnya, inkonstitusional bersyarat berlaku selama 2 tahun, tidak ada masalah. Bunyi amarnya begitu,” bebernya.

Selain itu menganggap penilaian sejumlah pihak yang menyatakan apabila UU Cipta Kerja tidak bisa diterapkan selama dua tahun ke depan hingga UU tersebut diperbaiki terlebih dahulu.

“Siapa bilang ndak (Tidak-red) bisa diterapkan?” tandasnya.

Sebelumnya diwartakan Mahkamah Konstitusi (MK) memandang pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional dengan Undang-Undang Dasar tahun 1945.

Maka dari itu, MK memerintahkan agar UU Cipta Kerja diperbaiki dan pemerintah dilarang mengeluarkan kebijakan strategis terkait UU tersebut.

Hal tersebut usai hakim Mahkamah Konstitusi membacakan sidang putusan terkait gugatan UU Cipta Kerja, Kamis (25/11/2021).

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar