Taliban dan Junta Myanmar Tak Diberi Izin Wakili Negara di PBB

Kamis, 02/12/2021 21:30 WIB
Pemimpin tertinggi Taliban, Mullah Baradar Akhund (kiri) dan Kepala junta Myanmar Jenderal Senior Min Aung Hlaing (kanan) (Foto: Google)

Pemimpin tertinggi Taliban, Mullah Baradar Akhund (kiri) dan Kepala junta Myanmar Jenderal Senior Min Aung Hlaing (kanan) (Foto: Google)

Amerika Serikat, law-justice.co - Komite Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menunda keputusan soal siapa pihak yang akan mewakili Afghanistan dan Myanmar di badan dunia beranggotakan 193 negara itu.

Usai memimpin rapat tertutup Komite Kredensial Majelis Umum PBB, Kamis (2/12/2021), Duta Besar Swedia untuk PBB Anna Enestrom mengatakan kepada wartawan bahwa komite memutuskan untuk menangguhkan keputusannya tentang kredensial dua negara tersebut.

Dilansir dari Anadolu Agency, Kamis (2/12/202), pernyataan PBB itu mengindikasikan bahwa perwakilan Taliban Afghanistan dan junta militer Myanmar tidak memperoleh mewakili negaranya di PBB untuk saat ini.

Komite Kredensial, yang terdiri atas sembilan anggota, mendapat mandat untuk memeriksa kredensial perwakilan negara anggota dan kemudian melaporkannya kepada Majelis Umum.

Kelompok Taliban, yang mengambil alih pemerintah Afghanistan pada pertengahan Agustus, mencalonkan juru bicara mereka yang berbasis di Doha, Suhail Shaheen, sebagai duta besar PBB yang mewakili Afghanistan.

(Muhammad Rio Alfin\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar