Damai Hari Lubis, Pengamat Hukum dan Politik Mujahid 212

Saat KSAD Lembut pada KKB Papua Namun Keras pada Peserta Reuni 212

Kamis, 02/12/2021 10:20 WIB
Dudung Abdurachman (JawaPos)

Dudung Abdurachman (JawaPos)

Jakarta, law-justice.co - Reuni 212 Tidak Kontra NKRI dan Tidak Ada Indikasi Musuhi TNI

Jenderal Dudung Abdurrahman selaku KSAD TNI sesuai Konstitusi harus dekat dengan semua unsur golongan secara Lintas SARA.

Namun disayangkan pernyataan KSAD TNI Jend. Dudung Hari ini 30 Nov. 2021 pada acara podcast Dedy Corbuizer mengatakan yang subtansinya mirip sebuah “ancaman “, karena dirinya mengatakan : ” tidak harus takut dengan kelompok Reuni 212. Tujuan TNI-Polri dikerahkan untuk mengamankan masyarakat ” dan juga ia mengatakan:

“Kenapa kita harus takut dengan itu (Reuni 212),”

Sedangkan pernyataannya yang ditujukan kepada Masyarakat Calon Peserta Reuni 212 jika dikomparasi dengan pernyataan dirinya pada 23 November 202, terhadap KB Papua bahwa ” Satgas TNI di Papua Tidak Harus Memerangi KKB “.

Ini sebuah keanehan dan tanda tanya besar bagi ummat muslim. Mengapa pernyataan Kasad terhadap rencana reuni 212 dan terhadap KKB Papua amat bertolak belakang ?.

Terhadap KKB ia sangat lembek. Padahal jelas KKB Papua menyatakan ingin memerdekakan wilayah Papua, mereka inginkan disintegrasi dari wilayah NKRI dan pergerakan KKB sudah menelan banyak korban nyawa rakyat sipil dan juga sudah menimbulkan korban nyawa Anggota TNI dan juga anggota Polri, yang sedang menjalankan perintah Negara.

Maka dari kedua Narasi yang disampaikan KSAD TNI, terkesan amat kontras. KSAD TNI Dudung seolah menganggap atau ingin menempatkan kelompok 212 merupakan pihak anarkis atau suka membuat rusuh dan seolah 212 ingin kontra dengan TNI, sehingga 212 diibaratkan layaknya musuh TNI ?

Padahal tidak demikian Komunitas 212 yang pastinya juga merupakan bagian dari ummat islam , dan dalam setiap aksinya selalu tertib, sejuk dan menjaga keamanan serta menjaga kebersihan dengan cara memungut atau mengumpulkan semua sampah pada setiap usai melakukan aksi aksinya.

Secara yuridis formil lembaga TNI merupakan penjaga dan pengawal setiap WNI ( lintas SARA ) selain mengamankan dan menjaga keutuhan bangsa dan kedaulatan tanah air NKRI dari para agresor atau pihak negara – negara asing atau kelompok atau golongan daripada WNI yang menginginkan pisah atau disintegrasi, justru kewajiban TNI untuk memeranginya.

Untuk itu idealnya, statemen KSAD TNI tidak boleh bernuansa negatif kepada ummat muslim yang mayoritas di republik ini dan juga secara umum bisa saja menimbulkan sikap sinis atau antipati terhadap pribadi KSAD daripara simpatisan dan anggota 212 secara umum yang nota bene diantaranya ada juga simpatisan yang berasal dari non muslim yang ingin menghadiri Reuni 212 serta oleh sebab ” tidak adilnya ” KSAD Dudung,.

Jangan sampai muncul atau berimbas propokasi-:propokasi adu domba dari pihak – pihak yang tak bertanggung jawab kepada TNI secara institusi selaku lembaga yang semestinya wajib dihormati oleh seluruh anak bangsa ini, hanya oleh perilaku keliru dari Pribadi Sang KSAD.

Jika Sang Jenderal ingin jujur mengamati historis gerakan Ummat Muslim bangsa ini jika dihubungkan dengan institusi TNI dan termasuk terhadap Para Anggota TNI, maka sejarah telah membuktikan bahwa pada setiap ada peristiwa yang mengancam keselamatan jiwa dan atau harta benda bangsa ini, contoh ketika timbul peristiwa bencana alam ( vulkanik/ tektonik ).

TNI dan Ummat Muslim selalu membantu para korban dengan cara gotong royong. Juga jauh sebelumnya saat terjadinya tragedi politik yang mengancam keutuhan serta kedaulatan NKRI yang juga disertai aksi- aksi pembunuhan yang dilakukan oleh kelompok komunis pada tahun 1948 di Madiun dan pemberontakan pada tahun 1965 / Peristiwa Gestapu oleh kelompok PKI. Ummat Muslim dan TNI bersatu padu menghancurkan PKI.

Artinya sejarah telah membuktikan Ummat Muslim selalu berdampingan bersama dengan TNI. Juga membuktikan bahwa ummat muslim bangsa ini justru sangat menghormati dan loyal terhadap TNI.

Selebihnya perlu diketahui segala kegiatan dan aktifitas Reuni 212 merupakan pengejawantahan legal sesuai koridor hukum atau sebagai pelaksanaan hak WNI dalam wujud ” kemerdekaan untuk dapat bebas berkumpul serta berekspresi ” dengan cara menyampaikan pendapat dan atau aspirasi, bukan untuk membuat kekacauan, pastinya peserta reuni 212 akan tunduk dan patuhi apapun prosedural merujuk regulasi atau norma norma yang berlaku jika tidak disusupi oleh para provokator.

 

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar