Diwarnai Protes, Sidang Munarman di Sidang Perdana Berujung Ditunda

Rabu, 01/12/2021 22:40 WIB
Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman. (Okezone).

Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman. (Okezone).

Jakarta, law-justice.co - Sidang perdana kasus terorisme, Rabu (1/12/2021) Munarman diwarnai aksi protes. Sidang yang seharusnya membacakan dakwaan Munarman pun ditunda seminggu.


Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur awalnya memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.35 WIB. Sebelum membuka persidangan, Munarman menyampaikan protes ke majelis hakim. Ada dua keberatan yang disampaikan Munarman ke majelis hakim.

Sidang Munarman juga tidak bisa diliput media. Sidang digelar secara terbuka, tapi media tidak diperbolehkan masuk ke ruang sidang. Wartawan hanya boleh mendengarkan persidangan melalui loudspeaker di lobi PN Jaktim.

Sesampai hakim di ruang sidang, Munarman pun menyampaikan sejumlah keberatan. Pertama, dia mengeluhkan soal jaksa yang memberikan surat pemanggilan sidang pada Selasa (30/11/2021) kemarin. Menurut Munarman, seharusnya jaksa memberikan surat pemanggilan 3 hari sebelum sidang.

Keberatan kedua adalah Munarman protes karena dia dan tim pengacaranya hingga saat ini tidak mendapat berita acara pemeriksaan (BAP) saksi di perkaranya. Munarman mengaku hanya mendapat BAP atas nama dirinya, sedangkan BAP lain terkait saksi tidak dia dapatkan.

Ketiga, Munarman menyampaikan keberatan tentang persidangan yang ia hadiri secara online. Munarman meminta majelis hakim memerintahkan jaksa agar menghadirkan dia ke ruang sidang.

"Mata saya kesulitan, Majelis Hakim, penasihat hukum, maupun jaksa penuntut umum. Saya nggak bisa lihat dengan jelas dari yang ada di situ sementara Perma 4/2020 harus bisa dilihat secara jelas, terima kasih," kata Munarman.

"Kalau terdakwa bilang ada kesulitan jalani sidang, tapi suara kami terdengar. Dari luar juga terdengar. Kami minta untuk perlindungan, jadi kami minta untuk didengar saja," timpal jaksa.

Sesampai hakim di ruang sidang, Munarman pun menyampaikan sejumlah keberatan. Pertama, dia mengeluhkan soal jaksa yang memberikan surat pemanggilan sidang pada Selasa (30/11/2021) kemarin. Menurut Munarman, seharusnya jaksa memberikan surat pemanggilan 3 hari sebelum sidang.

Keberatan kedua adalah Munarman protes karena dia dan tim pengacaranya hingga saat ini tidak mendapat berita acara pemeriksaan (BAP) saksi di perkaranya. Munarman mengaku hanya mendapat BAP atas nama dirinya, sedangkan BAP lain terkait saksi tidak dia dapatkan.

Ketiga, Munarman menyampaikan keberatan tentang persidangan yang ia hadiri secara online. Munarman meminta majelis hakim memerintahkan jaksa agar menghadirkan dia ke ruang sidang.

"Mata saya kesulitan, Majelis Hakim, penasihat hukum, maupun jaksa penuntut umum. Saya nggak bisa lihat dengan jelas dari yang ada di situ sementara Perma 4/2020 harus bisa dilihat secara jelas, terima kasih," kata Munarman.

"Kalau terdakwa bilang ada kesulitan jalani sidang, tapi suara kami terdengar. Dari luar juga terdengar. Kami minta untuk perlindungan, jadi kami minta untuk didengar saja," timpal jaksa.

Dia pun memohon kepada hakim agar haknya dipenuhi. Dia meminta hadir dalam sidang secara langsung, seperti Habib Rizieq.

"Jadi dengan segala hormat saya mohon karena saya sudah berkali kali hak saya dipenuhi, maka saya mohon dengan sangat kepada majelis hakim untuk persidangan dilakukan secara offline atau secara langsung," ucapnya.

 

Munarman Ngaku Difitnah


Mantan Sekretaris Umum FPI itu juga mengaku difitnah. Munarman mengatakan kasus ini adalah fitnah besar.

Awalnya, majelis hakim bertanya kepada jaksa penuntut umum alasan tidak memberikan BAP saksi kepada pihak Munarman. Jaksa mengatakan itu dilakukan untuk melindungi identitas saksi kasus terorisme yang diatur pada Pasal 32 ayat 2 UU 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Munarman pun mengatakan hal itu bukan masalah dan meminta jaksa menutup identitas saksi.

"Oke, kalau ini yang jadi dasar hukumnya, silakan ditutup saja identitasnya di BAP itu kalau untuk kami. Kan bisa fotokopi, ditutup. Tapi, kalau secara asas prinsipnya, ini harus ditindaklanjuti dengan Pasal 33 dan Pasal 34 a Pasal 34 a (UU 5/2018) itu menyebutkan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 diberikan kepada penyidik penuntut umum, hakim, petugas, dan keluarganya, itu dilaksanakan 34 a perlindungan sebagaimana dalam Pasal 33 kepada pelapor, ahli, saksi, beserta keluarga dari ancaman fisik dan mental, kerahasiaan identitas, pemberian keterangan pada saat pemeriksaan persidangan tanpa bertatap muka, sudah diatur di sini," jelas Munarman.

"Tanpa tatap muka bisa saja dengan terdakwa dan pemberian keterangan tanpa hadirnya saksi. Artinya, BAP-nya boleh yang dilakukan secara jarak jauh melalui audio visual," imbuhnya.

Munarman juga mempersilakan jika jaksa dan hakim merahasiakan identitas saksi. Dia juga tidak masalah jika sidangnya digelar secara tertutup tapi tetap meminta BAP saksi diberikan kepadanya.

"Saksi-saksi yang saya ketahui di dalam perkara saya ini, karena apa, saya tahu saksi-saksinya? Karena kan dilakukan rekonstruksi sebelumnya pada saat penyidikan ya itu terdakwa semua, mereka itu sekarang. Mau apa lagi? Orang mereka dalam penjara juga kok. Yang dilindungi mana? Saksi-saksinya mana? Kalau saksi-saksi di luar, oke silakan, tapi saya minta BAP-nya dan silakan ditutup identitas mereka," ucapnya.

Terakhir, Munarman kembali memohon kepada hakim agar permohonan untuk mendapatkan BAP saksi dikabulkan. Sebab, Munarman mengatakan BAP saksi itu bisa membuktikan dia tidak bersalah. Dia merasa difitnah.

"Jadi ada jalan keluar semua, sementara untuk saksi-saksi yang sama-sama sebagai tersangka atau terdakwa, itu saya minta diberikan BAP-nya karena saya sangat berkepentingan dengan perkara ini untuk pembelaan diri saya karena kasus saya ini adalah fitnah besar terhadap diri saya, tidak sesuai dengan kenyataan apa yang ada dalam diri saya. Jadi itu saya mohon kepada majelis hakim lebih melihat substansi keadilannya yang menimpa diri saya," pungkas Munarman.

Karena ada protes dari Munarman itu, sidang yang sejatinya membacakan dakwaan ditunda. Sidang digelar lagi pada Rabu (8/12/2021) pekan depan.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar