Polda Metro Tak Izinkan Reuni 212, Warga yang Ikut Diancam Pidana

Rabu, 01/12/2021 17:00 WIB
Reuni 212 (Net)

Reuni 212 (Net)

Jakarta, law-justice.co - Polisi menegaskan tidak memberikan izin Reuni 212 digelar di Patung Kuda atau di tempat lain di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing dan datang ke Patung Kuda.


"Masyarakat saya berharap tidak terpancing mengikuti kegiatan ini, karena ini kegiatan yang tidak mendapatkan izin dari pemerintah maupun dari kepolisian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Sedianya Reuni 212 akan digelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, dan di Masjid Az Zikra, Sentul, Bogor. Namun Zulpan memastikan pihak kepolisian tidak mengeluarkan izin, terlebih setelah Satgas COVID-19 Provinsi DKI Jakarta juga tidak memberikan rekomendasi.

"Polda Metro Jaya tidak memberikan izin ini juga sejalan dengan rekomendasi yang dikeluarkan Satgas COVID-19 DKI Jakarta yang sudah mengeluarkan rekomendasi bawah Satgas COVID-19 DKI tidak merekomendasikan kegiatan tersebut. Ini menjadi dasar Polda Metro Jaya tidak memberi izin terhadap Reuni 212 yang dilakukan di Patung Kuda maupun di wilayah Polda Metro lain," terang Zulpan.

"Polda Metro Jaya beranggapan bahwa kegiatan ini bersifat menciptakan kerumunan dan ini tentunya sesuatu yang bertentangan dengan aturan dan ketentuan protokol kesehatan di mana kita tidak dibenarkan melakukan kerumunan-kerumunan dalam jumlah banyak dan tentunya tidak sesuai aturan," tambahnya.

 

Ancam Pidanakan Jika Tetap Gelar Reuni 212


Sanksi tegas akan diberikan pihak kepolisian bagi tiap orang yang memaksa menggelar dan mengikuti Reuni 212. Salah satunya adalah polisi bakal menjerat para pelaku dengan pasal pelanggaran pidana.

"Saya sampaikan bahwa kegiatan ini tidak mendapat izin kemudian apabila memaksakan juga untuk melakukan kegiatan, maka kami akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksakan. Kami akan persangkakan dengan tindak pidana yg ada di KUHP, yaitu khususnya Pasal 212 sampai 218 KUHP," ungkap Zulpan.

Polisi Tutup Kawasan Monas dan Patung Kuda


Sejumlah antisipasi dari pihak kepolisian telah disiapkan mengantisipasi massa yang nekat ikut Reuni 212. Mulai malam ini, Kawasan Patung Kuda akan disterilkan dari masyarakat umum.

"(Penutupan) akan berlaku mulai pukul 24.00 WIB nanti malam sampai setidaknya pukul 21.00 tanggal 2 Desember besok," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (1/12).

Kawasan Patung Kuda dan Monas akan ditetapkan sebagai kawasan terbatas pada jam-jam tersebut. Seluruh kendaraan tanpa kecuali dilarang melintasi kawasan terbatas Patung Kuda dan Monas.

"Area yang akan ditutup adalah area di sekitar Patung Kuda dan Monas. Jadi semua area yang berwarna merah ini dinyatakan sebagai kawasan terbatas. Semua kendaraan mulai nanti malam tidak boleh memasuki kawasan ini. Semua kawasan ini menjadi kawasan terbatas dan tidak boleh dilewati oleh kendaraan apa pun," jelasnya.

Selain itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan menerapkan filterisasi kendaraan mulai malam ini. Hanya kendaraan tertentu yang boleh melintas di kawasan Sudirman-Thamrin.

"Nah, termasuk kawasan-kawasan yang menuju ke daerah ini, nanti kita akan melakukan filterisasi. Artinya, seperti misalnya di Semanggi, Tugu Tani, kemudian di sepanjang Sudirman-Thamrin, filterisasi artinya khusus untuk masyarakat masih bisa melintas. Tapi untuk para massa yang akan menghadiri perayaan 212 tidak boleh melintas," katanya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar