AJI Jakarta: Tuntut Maksimal Pelaku Penganiayaan Jurnalis Nurhadi

Rabu, 01/12/2021 13:01 WIB
Demonstrasi AJI Jakarta di depan gedung Kejaksaan Agung (Dok. AJI Jakarta)

Demonstrasi AJI Jakarta di depan gedung Kejaksaan Agung (Dok. AJI Jakarta)

law-justice.co - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung, Rabu (1/12/2021), medesak jaksa penuntut umum agar menuntut hukuman maksimal terhadap pelaku penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi.

Aksi tersebut dilakukan bertepatan dengan agenda sidang pembacaan tuntutan yang rencananya akan dilakukan di Pengadilan Negeri Surabaya. AJI Jakarta meminta jaksa menggunak delik penghalang-halangan kerja pers dan penganiayaan terhadap jurnalis.

"AJI Jakarta mendorong jaksa penuntut umum untuk mengajukan tuntutan maksimal kepada dua terdakwa, mengingat bahwa tindakan para terdakwa sudah cukup menunjukkan adanya upaya perampasan kemerdekaan pers dan pelanggaran hak asasi manusia yang dimiliki oleh jurnalis Nurhadi," kata Ketua AJI Jakarta Afwan Purwanto.

Tuntutan lain yang disampaikan AJI Jakarta yakni mendorong agar majelis hakim memerintahkan penyidik agar melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku lain yang terlibat. Polisi diminta profesional untuk tetap bekerja mengusut pihak-pihak lain yang terlibat dalam penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi.

Kasus kekerasan terhadap Nurhadi terjadi pada 27 Maret 2021 lalu. Jurnalis Tempo ini menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang saat melakukan peliputan di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di Jl. Moro Krembangan, Morokrembangan, Kec. Krembangan, Surabaya.

Saat itu, Nurhadi mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.

Saat itu, Nurhadi yang kedapatan memotret Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas panggung pelaminan, ditarik, dipiting, dipukul oleh beberapa orang lalu dibawa ke gudang di belakang tempat resepsi.

Di sana, dia disekap, diinterogasi, dan dipaksa membuka isi ponselnya. Selain itu, pelaku juga membawa Nurhadi ke sebuah hotel dan memaksa Nurhadi untuk memastikan bahwa foto yang dia ambil di lokasi resepsi tidak sampai dipublikasikan di Tempo.

Karena perlakuan terhadap Nurhadi dalam persidangan kedua terdakwa, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi, didakwa dengan pasal Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Selain itu, dua oknum polisi ini juga didakwa dengan tiga alternatif pasal lainnya, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Juncto Pasal 55 ayat (1). Dan, Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

(Januardi Husin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar