Gibran soal UMK Solo Naik Rp 21 Ribu: Cukup Oke Dibanding Kota Lain

Rabu, 01/12/2021 08:16 WIB
Gibran Rakabuming Raka Pura Joko Widodo (CNN)

Gibran Rakabuming Raka Pura Joko Widodo (CNN)

Jakarta, law-justice.co - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka akhirnya secara resmi mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) Solo 2022 naik Rp 21 ribu.

Menurut Gibran, jumlah tersebut cukup baik dibandingkan daerah-daerah lain.

Untuk diketahui, UMK Solo tahun 2021 senilai Rp 2.013.810. Jika ditambah Rp 21 ribu, maka UMK 2022 ialah sekitar Rp 2,034 juta. Jumlah ini pun lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah.

"Naiknya Rp 21 ribu dari tahun lalu, sudah konsultasi Apindo, buruh. Coba bandingkan dengan kota lain, kami cukup oke lah," kata Gibran di Balai Kota Solo, Selasa (30/11/2021).

"Udah saya tanda tangani, pertimbangan kami semua bisa jalan, nggak mementingkan satu sisi saja. Tunggu keputusan gubernur," ujar dia.

Gibran mengklaim penetapan angka tersebut sudah melalui pembahasan dengan berbagai pihak. Dia menilai buruh dan pengusaha sudah sepakat dengan angka tersebut.

"Lama saya mempertimbangkan, nggak deadlock, aman saja. Kita mempertimbangkan banyak faktor, ini bukan situasi mudah," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2022sudah diputuskan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Pengumuman itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Dengan terbitnya SK tertanggal tertanggal 20 November 2021 ini maka UMP tahun 2022 resmi naik 0,78 persen atau naik Rp 13.956 menjadi Rp 1.812.935. Pada 2021, UMP Jateng ditetapkan Rp 1.798.979,12.

"UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun," kata Ganjar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/11).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar