Waketum Gerindra: Undang-undang Cipta Kerja Titipan China ke Jokowi!

Rabu, 01/12/2021 05:49 WIB
Presiden Joko Widodo dan Presiden China, Xi Jinping (scmp.com)

Presiden Joko Widodo dan Presiden China, Xi Jinping (scmp.com)

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Ferry Juliantono ikut memberikan komentar tegas terkait putusan MK soal UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Ferry menyatakan, UU Cipta Kerja sebenarnya merupakan ‘pesanan’ dari Tiongkok (China) kepada Pemerintah Indonesia untuk memberi ‘karpet merah’.

Dia menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja tersebut sengaja dipesan oleh Tiongkok dan dititipkan ke pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

“Omnibus Law itu, UU Cipta Kerja itu, menurut saya pesanan Tiongkok-lah, yang dititipkan kepada Pemerintah saat ini untuk memberi karpet merah untuk semua fasilitas yang termasuk dalam UU tersebut,” terang Ferry dari kanal YouTube Realita TV via Galamedia pada Selasa, 30 November 2021.

Namun, kata Ferry, UU tersebut pada kenyataannya malah mendapatkan berbagai penolakan karena punya dampak bermacam-macam.

“Ternyata memang ada penolakan karena ada dampak pada lingkungan, pada pekerja, dan macam-macam.”

Selain ditolak, politisi Partai Gerindra ity mengatakan bahwa sejak peluncurannya, UU Cipta Kerja telah menelan banyak korban, mulai dari kalangan aktivis hingga mahasiswa.

Oleh sebab itu, Ferry berpendapat bahwa UU Cipta Kerja terlalu mengabaikan banyak aspek seperti kesehjateraan pekerja dan buruh.

“Kita gak ingin negara ini dikuasai oleh Tiongkok dengan Omnibus Law itu karena ini terlalu mengabaikan banyak sekali aspek.”

Lebih lanjut, ia juta menduga bahwa putusan MK soal UU Cipta Kerja disebabkan oleh perkembangan geopolitik, di mana Tiongkok telah dijadikan musuh.

“Bisa jadi ini disebabkan karena perkembangan geopolitik, di mana sekarang Tiongkok juga dijadikan musuh kolektif dari banyak negara di dunia ini sehingga MK merasa bahwa UU ini sebenarnya titipan Tiongkok kepada pemerintahan Pak Jokowi.”

Apabila memang UU tersebut bukan pesanan Tiongkok, menurut Ferry, seharusnya Pemerintah tidak mengabaikan berbagai aspek yang terkandung di dalamnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar