Jaksa Tuntut 2 Pengedar Sabu 264 Kg di Jakpus dengan Hukuman Mati

Selasa, 30/11/2021 22:40 WIB
Ilustrasi Pengedar Sabu (foto: pojoksatu.id)

Ilustrasi Pengedar Sabu (foto: pojoksatu.id)

Jakarta, law-justice.co - Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting mengatakan pada Maret 2021 kedua terdakwa yang merupakan jaringan internasional melakukan tindak pidana narkotika dengan menjadi perantara jual beli shabu dengan rencana akan diantarkan menuju Gunung Sindur, Desa Rawa Kalong, Bogor, Jawa Barat. Barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan dari kedua terdakwa seberat 264,6188 kg.

Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut hukuman mati kepada dua terdakwa bernama Nur Rachman alias Dede alias Ivan bin Manin Permana dan Honi Aprizal alias Apri alias Oni bin Aby Tubagus. Keduanya diyakini jaksa terbukti menjadi perantara jual beli sabu seberat 264,6188 Kg.

Atas dasar itu, dalam tuntutannya jaksa menyatakan Rachman dan Aprizal terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jaksa menuntut mereka dengan hukuman mati.

"Dengan (hukuman) pidana mati," kata Bani dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (30/11/2021).

Adapun jaksa yang menuntut adalah Guntur Adi Nugraha dan Danang Dermawan.


Dalam pertimbangannya, jaksa mempertimbangkan barang bukti sabu yang dibawa keduanya termasuk jumlah besar senilai 264,6188 kg. Selain itu, jaksa mengatakan keduanya merupakan jaringan internasional dan mantan narapidana kasus narkotika.

"Jumlah barang bukti yang ditemukan dalam jumlah besar yaitu narkotika jenis shabu seberat netto 264,6188 kg, para Terdakwa merupakan anggota jaringan internasional, serta para Terdakwa merupakan residivis terhadap perkara tindak pidana narkotika," jelasnya.

Jaksa juga menuntut agar barang bukti berupa narkotika jenis sabu 264,6188 kg, dua unit handphone, dan barang bukti lain dirampas untuk dimusnahkan. Kemudian barang bukti STNK mobil diminta jaksa dirampas untuk negara.

"Kemudian terhadap barang bukti 1 unit mobil beserta kunci kontak dan STNK dirampas untuk negara," pungkasnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar