Mertua atau Pacar Dapat Hadiah dari Pejabat Negara Dikategorikan Suap

Selasa, 30/11/2021 21:10 WIB
Gedung KPK (Istimewa)

Gedung KPK (Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Gratifikasi telah diatur dalam Pasal 12a dan b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terus mengingatkan kepada penyelenggara negara untuk menolak pemberian yang masuk ranah gratifikasi. Termasuk memberikan hadiah kepada pacar maupun mertua seorang penyelenggara negara bila tidak dilaporkan ke KPK bisa dianggap menerima suap.

"Bagi antar warga boleh saja, anda dengan pacar, anda dengan mertua, itu enggak masalah. Tapi, kalau kemudian ternyata pacar anda adalah bupati, mertua anda adalah dirjen, adalah menteri. Nah itu yang kemudian sudah diliputi aspek hukum gratifikasi," kata Ghufron dalam acara webinar yang disiarkan melalui kanal Youtube KPK, Selasa (30/11/2021).

"Gratifikasi kepada penyelenggara negara kemudian dianggap sebagai suap jika kemudian tidak dilaporkan," imbuhnya.

Maka itu, Ghufron menekankan bahaya penyelenggara menerima hadiah dapat mengakibatkan ketidakadilan dalam kepentingan hukum.

"Karena gratifikasi itu akan melahirkan ketidakobjektivitasan, ketidakadilan, ketidakfairan, itu yang kenapa yang kepentingan hukum republik kita melarang gratifikasi," ucapnya.

Dalam Pasal 12b. Di mana, bila penyelenggara negara menerima hadiah dalam bentuk apapun untuk dikembalikan sebelum 30 hari kerja.

"Gratifikasi itu dianggap suap kalau tidak dilaporkan selama 30 hari kerja."

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar