Kasus Korupsi Eks Dirut Anak Usaha Jakpro Pindah dari KPK ke Polisi

Selasa, 30/11/2021 19:55 WIB
(Plt) Jubir KPK Ali Fikri (Fajar)

(Plt) Jubir KPK Ali Fikri (Fajar)

Jakarta, law-justice.co - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK awalnya memang menduga ada dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa pembangunan Gigabit Passive Optical Network (GPON) di PT JIP pada 2017-2018. Saat penyelidikan, KPK memang menemukan unsur pidananya.

Dalam kasus ini, Eks Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena diduga terlibat dalam korupsi pengadaan barang/jasa. Ternyata, kasus itu sebelumnya dipegang oleh KPK, kenapa bisa berada di Bareskrim Polri?

"Sehingga agar penanganan perkaranya tetap berlanjut, KPK melalui Kedeputian Kordinasi dan Supervisi melimpahkan perkaranya kepada Mabes Polri. Hal ini sebagai wujud nyata kerja sama dan sinergi dalam penanganan tindak pidana korupsi antar-APH," kata Ali kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).


"Pada proses penyelidikan tersebut KPK telah menemukan unsur peristiwa pidananya dan pihak yang diduga bertanggungjawab secara hukum atas peristiwa dimaksud," lanjut Ali.

Namun saat dilakukan gelar perkara, KPK tidak menemukan adanya unsur penyelenggara negara pada kasus ini. Jadi kasus ini dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

"Setelah melalui gelar perkara di internal KPK disimpulkan bahwa belum ditemukan pihak yang memenuhi unsur sebagai penyelenggara negara. Hal ini sebagaimana tugas dan kewenangan KPK yang dibatasi ketentuan Pasal 11 UU KPK, salah satunya terkait harus adanya unsur penyelenggara negara," katanya.

Lebih lanjut, Ali mengatakan sinergi ini dapat terus terjalin. Dia menyebut, dalam pemberantasan korupsi, memang dibutuhkan upaya bersama di antara instansi penegak hukum.

"KPK berharap sinergi ini tidak hanya terjalin kuat dalam penanganan perkara, karena pemberantasan korupsi butuh upaya massive yang saling terintegrasi melalui pendekatan strategi pencegahan, pendidikan, dan penindakan," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi jadi tersangka dugaan korupsi. Dugaan korupsi oleh Ario terkait dengan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada tahun 2017-2018.

"Tersangka atas nama Ario Pramadhi (Direktur Utama PT JIP) dan Christman Desanto (VP Finance & IT PT JIP)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono melalui keterangan tertulis, Senin (29/11).

Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) sendiri merupakan anak usaha BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi dan jalan raya. Perusahaan ini mempunyai pengalaman dalam usaha/bidang ICT (Information and Communication Technology).

Rusdi mengatakan penyidikan terhadap kasus ini sudah dimulai sejak 8 Februari 2021. Adapun kasus ini teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim per tanggal 5 Februari 2021.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar