Temuan Baru, Nasib Pengemudi Mercedes Lawan Arah Ditentukan Hari Ini

Selasa, 30/11/2021 05:07 WIB
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono. (Tribun).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono. (Tribun).

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan telah rampung melakukan gelar awal kasus pengemudi Mercedes-Benz E300 yang melawan arah di Tol JORR Cakung hingga menimbulkan kecelakaan.

“Baru selesai gelar awal sama penyidik (Polres Metro) Jaktim,” ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Senin (29/11/2021).

Argo juga menyebut bahwa pihaknya mendapati sejumlah temuan baru.

“Ada beberapa temuan baru. Jadi, informasi dari petugas itu yang bersangkutan masuknya dari exit tol, bukannya di dalam tol,” katanya.

Kendati demikian, Argo melanjutkan, gelar perkara belum mengarah ke penetapan tersangka.

Sebab, pengemudi Mercedes yang sudah berusia 66 tahun itu mengidap penyakit demensia.

“Belum ada tersangka, karena yang bersangkutan betul mengidap demensia,” ujarnya.

Karena itu, kata Argo, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh ahli kejiwaan, sembari untuk menentukan ada tidaknya tersangka.

“Besok keluarga datang bawa rekam medis juga untuk penentuan tersangka. Apakah patut diduga melanggar pasal 391 ayat 2 Undang-undang Lalu Lintas,” ujarnya.

Untuk diketahui, MSD nekat mengemudikan Mercedes-Benz E300 melawan arus di KM 53.600 Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR).

Pria 66 tahun itu nekat melawan arah di Tol JORR arah arah Rorotan menuju Cikunir pada Sabtu (27/11) Pukul 17.00 WIB.

Video Mercedes-Benz lawan arah di tol JORR itu juga viral di media sosial.

Awalnya, MSD mengemudikan mobil mewah itu di jalur yang benar. Hal itu didasarkan informasi yang didapat melalui rekaman CCTV.

Akan tetapi, MSD kemudian berputar arah menggunakan jalur putaran yang hanya boleh dilalui oleh petugas.

Sementara, pengendara mobil lainnya mencoba menghindari mobil tersebut.

Namun, tabrakan tak bisa terhindar saat MSD mengemudikan mobilnya di jalur cepat dan kemudian menabrak Mobilio dan Innova.

Selama pemeriksaan, MSD juga disebut tidak dapat menjawab secara jelas saat ditanya alasan dirinya putar balik dan melawan arah.

Polisi juga mendapati MSD tak bisa menunjukkan kartu identitas, SIM dan STNK.

MSD kemudian dipulangkan ke keluarganya pada Sabtu (27/11/2021) malam.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar