Revisi UU Cipta Kerja Didesak Revisi, Kenapa Jokowi Jamin Berlaku?

Senin, 29/11/2021 20:55 WIB
Presiden Joko Widodo (Dok.Setpres)

Presiden Joko Widodo (Dok.Setpres)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Jokowi menyebut UU Cipta Kerja menegaskan saat ini masih berlaku setelah keluar putusan MK yang meminta DPR dan pemerintah untuk memperbaikinya dalam jangka 2 tahun. Jokowi mengatakan tak ada satu pasal pun dalam UU Cipta Kerja yang dibatalkan MK.

"MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan. Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Senin (29/11/2021).

"Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku, tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," sambung Jokowi.

Jokowi juga memberi pesan kepada para pelaku usaha dan investor. Dia menjamin investasi tetap aman.

"Oleh karena itu, saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," ujar Jokowi.

 

Jokowi Hormati Putusan MK

Jokowi menghormati putusan MK soal UU Cipta Kerja tersebut. Jokowi lantas memerintahkan jajarannya untuk segera menindaklanjuti putusan MK.

"Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan mahkamah konstitusi MK, nomor 91/PUU-XVIII/2020. Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya," kata Jokowi.

Selain itu, Jokowi juga memastikan komitmen pemerintah terkait reformasi struktural. Jokowi menyatakan akan terus memimpin kepastian hukum bagi dunia investasi.

"Komitmen pemerintah dan komitmen saya terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus kita jalankan. Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan saya pastikan," ujar Jokowi.

 

Mahfud Angkat Bicara

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan pemerintah menghormati putusan MK itu. Mahfud pun menegaskan, perbaikan itu akan diselesaikan secepatnya.

"Terkait dengan putusan MK yang menyangkut UU Ciptaker. Pemerintah sudah rapat, dan kesimpulannya seperti sudah disampaikan oleh Presiden dan pemerintah menerima, menghormati, dan akan segera menindaklanjuti putusan MK," kata Mahfud kepada wartawan, Senin (29/11).

"Akan lebih cepat dari 2 tahun. Kan MK memberi waktu 2 tahun. Kita akan berusaha lebih cepat dari 2 tahun, sehingga lebih cepat selesai," imbuhnya.

Mahfud mengatakan pemerintah menerima putusan MK tersebut lantaran bersifat final dan mengikat terlepas dari kontroversinya. Namun dia memastikan pemerintah menjamin investasi yang telah dan akan ditanam di Indonesia.

"Pemerintah menjamin investasi yang telah ditanam dan akan ditanam di Indonesia itu berdasar UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu aman dan punya kepastian hukum karena apa? Karena satu, MK menyatakan UU itu berlaku sampai 2 tahun, setuju atau ndak setuju itu kata MK," tutur Mahfud.

"Yang kedua kalau dalam 2 tahun itu ada investasi yang sudah dibuat secara sah, itu tidak bisa dibatalkan, punya kepastian, itu bunyi UU, KUHPer `perjanjian yang telah dibuat secara sah itu berlaku sebagai UU` jadi ndak bisa dicabut dengan begitu saja, itu mengikat. Ketiga, kalau sudah ada perjanjian investasi dan melibatkan pebisnis-pebisnis negara lain kan kalau kita mau sewenang-wenang membatalkan bisa menjadi perkara internasional, kan itu, arbitrase internasional pas dipakai instrumen hukum nasional, apalagi ada perjanjian bilateral, multilateral di bidang itu," papar dia.

Mahfud pun meminta masyarakat tidak khawatir dengan putusan MK tersebut. Dia menyatakan UU Cipta Kerja saat ini masih tetap berlaku.

"Masyarakat jangan khawatir, UU ini akan berlaku dan pemerintah menangkap makna ini hanya soal prosedur yang diminta perbaiki. Sehingga keseluruhan permohonan uji materi yang menyangkut isinya itu kan dinyatakan NO atau tidak dapat diterima. Oleh sebab itu, yang sudah berjalan, terus berjalan, yang mau masuk terus masuk berdasar UU dan peraturan-peraturan yang ada, dan pemerintah menjamin kepastian dan keamanannya di seluruh investasi ini karena fokus utama Presiden Jokowi justru pada bidang itu, membangun restrukturisasi dan deregulasi mempermudah investasi dalam rangka membangun ekonomi kita, masyarakat kita sehingga ndak ada agenda lain di balik itu," ungkap Mahfud.

Putusan MK Dinilai Janggal

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani menilai putusan MK yang mengabulkan permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja janggal. Menurut dia, tak ada ketentuan syarat formil dalam pembentukan undang-undang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Putusan (MK terhadap UU Cipta Kerja) yang disebut inkonstitusional bersyarat. Artinya pembentuk undang-undang harus memperbaiki prosedur pembentukan undang-undang agar memenuhi syarat-syarat formil, dan syarat formil itu tidak ada di dalam Undang-Undang Dasar, adanya di dalam undang-undang," kata Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (29/11/2021).

"(Yaitu) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan beserta undang-undang perubahannya UU Nomor 15 Tahun 2019," lanjutnya.

Ia menilai putusan MK terkait UU tersebut berpotensi menimbulkan masalah. Sebab, lanjut dia, putusan MK itu mengharuskan pembentuk undang-undang untuk memenuhi syarat formil dan membuka kemungkinan UU Cipta Kerja juga akan diuji secara materiil.

"Maka yang saya sebut apakah ini putusan yang akan menyelesaikan masalah tanpa memunculkan masalah atau berpotensi memunculkan masalah? Saya melihat ini berpotensi mendatangkan masalah," katanya.

"Karena kalau pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang sudah memperbaiki, kemudian hasil perbaikannya itu secara materil ada yang tidak puas dari elemen warga negara ini, kan diuji lagi secara materiil. Nanti jangan-jangan formilnya sudah benar, kemudian materilnya diuji, dikabulkan," sambung dia.

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta DPR dan pemerintah untuk merevisi UU Cipta Kerja. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjamin bahwa UU Cipta Kerja itu masih berlaku.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang putusan MK pada 25 November lalu, DPR dan pemerintah diminta memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Bila tidak diperbaiki, maka UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.

"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/11/2021).

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar