Luhut dan Erik Thohir Diduga Bisnis PCR, Prodem: Bisa Dibui 12 Tahun

Senin, 29/11/2021 14:00 WIB
Dua menteri Jokowi yang disebut terlibat dalam bisnis alat tes PCR, Erick Thohir dan Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Diolah dari google).

Dua menteri Jokowi yang disebut terlibat dalam bisnis alat tes PCR, Erick Thohir dan Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Diolah dari google).

Jakarta, law-justice.co - Ketua Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) Iwan Sumule mengatakan, menteri yang terlibat dalam bisnis PCR bisa dipenjara maksimal 12 tahun sesuai UU 28/1999 tentang Korupsi Kolusi Nepotisme atau KKN.

Dalam hal ini menteri yang dimaksud adalah Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN, Erick Thohir.

Pernyataan itu disampaikan Iwan saat membawa bukti tambahan untuk memperkuat laporan terhadap dua menteri itu di Polda Metro Jaya hari ini.

Iwan menegaskan, pelanggaran pidana KKN bukan hanya soal kerugian negara, namun juga kerugian yang dialami orang lain, yakni masyarakat dan bangsa.

"Kalau di UU 28/1999 ancaman pidana minimal 2 tahun maksimal 12 tahun, denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar," kata Iwan kepada wartawan, Senin (29/11/2021).

Selain itu, kata dia, dalam Pasal 2 UU 28/1999 tentang KKN disebutkan bahwa penyelenggara negara bisa dijerat, dalam hal ini Luhut dan Erick.

"Itu poinnya. Makanya warga negara yang merasa dirugikan atau sekelompok masyarakat bisa melaporkan apabila punya bukti yang cukup dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh para pejabat negara," tutupnya.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar