Desak Rumus Penetapan UMP Diubah, Anies Baswedan Surati Menaker
Anies Baswedan marahi perusahaan langgar PPKM darurat di Jakarta (Tribunnews)
Jakarta, law-justice.co - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah untuk meninjau kembali formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Desakan ini dia sampaikan melalui Surat Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan UMP yang ia kirimkan kepada Ida pada 22 November lalu.
Dalam pertimbangan usulan yang tertuang dalam surat bernomor 533/-085.15 yang diterima, Anies mengatakan perubahan formula diperlukan karena dinamika pertumbuhan ekonomi.
Menurutnya, dinamika pertumbuhan ekonomi, apalagi semenjak merebaknya pandemi covid-19 sangat berbeda antara satu sektor dengan yang lainnya.
"Tidak semua sektor lapangan usaha pada masa pandemi covid-19 mengalami penurunan. Sebagian sektor justru mengalami peningkatan," katanya seperti dikutip dari surat tersebut, Senin (29/11).
Sektor yang meningkat itu kata Anies, adalah transportasi, pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, kesehatan dan kegiatan sosial.
"Berkenaan dengan itu, dengan hormat kami mengusulkan dan mengharapkan ibu menteri meninjau kembali formula penetapan UMP sebagaimana diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan agar dapat memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang harmonis, sehingga kesejahteraan buruh dapat terwujud," katanya.
Komentar