Menko Luhut Ungkap Alasan RI Tak Lockdown Meski `Heboh` Varian Omicron

Senin, 29/11/2021 06:31 WIB
Menko Marves Luhut Panjaitan. (Foto: Tangkapan layar YouTube Kemenko Marves).

Menko Marves Luhut Panjaitan. (Foto: Tangkapan layar YouTube Kemenko Marves).

Jakarta, law-justice.co - Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest), Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan alasan Indonesia tidak melakukan lockdown dalam menghadapi Corona varian Omicron.

Menko Luhut mengatakan persiapan Indonesia sudah jauh lebih matang dibanding saat awal pandemi.

Pernyataan itu disampaikan Luhut untuk merespons pertanyaan `Kenapa hanya diperketat saja, nggak sekalian setengah lockdown. Apa tidak khawatir kecolongan?`. Luhut mencontohkan pengalaman negara lain saat menerapkan lockdown.

"Kalau pengalaman kita, seperti juga kami sepakat, kita sudah jauh lebih canggih dari kejadian yang lalu. Kita mengawasi dengan cermat, saya kira sudah cukup bagus. Jadi kita mencari keseimbangan, sekali lagi equlibrium-nya. Karena pengalaman lockdown juga tidak menyelesaikan masalah. Kita lihat banyak negara yang melakukan lockdown itu malah dapat serangan lebih banyak," ujar Luhut dalam jumpa pers virtual, Minggu (28/11/2021).

Luhut lantas memamerkan pendekatan PPKM yang digunakan pemerintah. Menurut dia, pendekatan tersebut lebih seimbang.

"Kita malah yang melakukan pendekatan seperti PPKM itu atau keseimbangan itu akan lebih baik," kata Luhut.

Seperti diketahui, pemerintah memperketat aturan perjalanan dari luar negeri imbas merebaknya Corona varian Omicron. Warga negara asing (WNA) dari sejumlah negara dilarang masuk ke RI.

"Bahwa terlihat di situ, untuk WNA yang pernah atau berasal dari negara-negara. Ada 10 negara. Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia dan Hong Kong atau pernah tinggal dan mengunjungi negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ini ditutup masuk ke Indonesia," kata Kepala BNPB, Mayjen Suharyanto.

Sedangkan WNI yang berasal dari negara-negara tersebut tetap diperbolehkan masuk RI. Namun dengan aturan karantina selama 14 hari.

"Adapun bagi warga negara Indonesia yang berasal dari 10 negara yang saya sebutkan, tetap bisa masuk ke Indonesia tetapi menjalani karantina 14x24 jam atau 14 hari," ujar Suharyanto.

Berikut aturan lengkap mengenai perjalanan dari luar negeri sebagaimana disampaikan Kepala BNPB:

https://lh3.googleusercontent.com/-6fh62Dw-I0g/YaOBECBN4vI/AAAAAAACjbw/MCXrNBSj7yko8JoQs__8Ufuq66XkP4AGwCLcBGAsYHQ/s1600/aturan-perjalanan-dari-luar-negeri.png
Aturan Perjalanan dari Luar NegeriAturan Perjalanan dari Luar Negeri (Foto: Dok Istimewa)

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar