Kasus Syahganda Disebut Malpraktik Kebijakan, Jokowi Harus Minta Maaf

Minggu, 28/11/2021 21:40 WIB
Aktivis Senior Syahganda Nainggolan saat Ditahanan. (kolega id).

Aktivis Senior Syahganda Nainggolan saat Ditahanan. (kolega id).

Jakarta, law-justice.co - Pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran mengungkapkan, setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa UU Cipta Kerja cacat formil dan bertentanfan dengan UUD 1945, Presiden Joko Widodo seharusnya minta maaf pada rakyat Indonesia

Andi menyebut pemerintah telah melakukan praktik kebijakan yang salah."Tidak hanya Syahganda yang perlu direhabilitasi nama baiknya, mekainkan pemerintah harus meminta maaf kepada rakyat Indonesia atas perilaku malpraktik kebijakan yang telah dibuatnya," kata Andi, dikutip dari RMOL, Minggu (28/11/2021)

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta perbaikan maksimal 2 tahun.

Aktivis senior, Syahganda Nainggolan meminta agar pemerintah menyampaikan permintaan maaf pada dirinya. Termasuk kepada orang-orang yang pada saat itu mengkritik UU Cipta Kerja.

Oktober tahun 2020, Syahganda Nainggolan ditangkap aparat penegak hukum.

Dia kemudian divonis 10 bulan penjara karena dinilai terbukti menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan terkait omnibus law UU Cipta Kerja.

Karena masa tahanan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu sama dengan putusan pengadilan tinggi dan putusan pengadilan negeri, maka Syahganda bebas murni pada bulan Agustus lalu

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar