`Dosa-dosa` Komandan KKB Demius Magayang Dibongkar Satgas Nemangkawi

Minggu, 28/11/2021 21:10 WIB
Tentara KKB Papua (Foto: Istimewa)

Tentara KKB Papua (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Humas Satgas Operasi Nemangkawi membongkar sejumlah catatan kejahatan Demius Magayang alias Temius Magayang. Menurut Kepala Satgas Humas Operasi Nemangkawi Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal, Temius Magayang merupakan Komandan Operasi KKB XVI Wilayah Yahukimo

Pasukan TNI dan Polri yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi, bersama Polres Yahukimo Papua menangkap salah satu pentolan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) bernama Demius Magayang alias Temius Magayang, Sabtu (27/11/2021) kemarin.

Temius Magayang juga seorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembunuhan di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua.

"Temius Magayang pelaku penganiayaan berat terhadap staf KPUD Yahukimo Henry Jovinski," kata Kamal dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Minggu (28/11/2021).

Kamal mengungkap kejahatan lain yang dilakukan Temius Magayang, yakni pembunuhan terhadap Muhamad Toyib di Jalan Bandar pada 18 Mei 2021.

Selain itu, kata Kamal, Temius Magayang terlibat pembunuhan terhadap dua orang anggota Satgas Pemrahwan 432/SWJ di ujung Bandara Nop Goliat Dekai. Lebih lanjut Kamal menjelaskan Temius Magayang ditangkap tim gabungan Satgas Operasi Nemangkawi bersama Polres Yahukimo pada Sabtu (27/11).

"Pukul 10.45 WIT, Tim Gabungan Polres Yahukimo bersama Satgas Nemangkawi yang dipimpin oleh Katim Satgas-i Unit Yahukimo AKP I Nengah S Gapar bergerak menuju lokasi sasaran di seputaran PT Indopapua Jalan Gunung, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo untuk melakukan penangkapan," kata Kamal.

Satu jam berselang, pada pukul 11.40 WIT, tim tiba di lokasi dan melihat sebuah mobil yang ditumpangi oleh Demius Magayang alias Temius Magayang melintas di tempat kejadian perkara. Tim langsung melakukan penangkapan. Pukul 12.00 WIT, tim bergerak dari lokasi kejadian menuju Polres Yahukimo guna dilakukan pemeriksaan awal. Selanjutnya, pukul 12.30 WIT, DPO Demius Magayang alias Temius Magayang langsung dibawa ke RSUD Dekai untuk mendapatkan perawatan medis, akibat luka tembak yang dialaminya.

Dalam penangkapan tersebut, tim mengamankan barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api pendek rakitan, delapan butir amunisi terdiri atas kaliber 5,56 mm sebanyak tujuh butir dan kaliber 7,62 mm sebanyak satu butir. Berikutnya, dua unit ponsel, sebuah dompet, satu pisau, dan satu unit kalung bercorak BK.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar