Terungkap Sederet Kejahatan Pentolan KKB Temianus Magayang

Minggu, 28/11/2021 14:05 WIB
Tentara KKB Papua. (Foto: Istimewa)

Tentara KKB Papua. (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Satuan tugas atau Satgas Operasi Nemangkawi mengungkap sederet kejahatan yang dilakukan oleh Demius Magayang alias Temianus Magayang. Ia merupakan pentolan dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Yahukimo, Papua.

Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal menyebutkan, Temius Magayang merupakan Komandan Operasi KKB XVI Wilayah Yahukimo.

Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sederet kasus pembunuhan di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.

"Temius Magayang pelaku penganiayaan berat terhadap staf KPUD Yahukimo Henry Jovinski," kata Kamal dalam keterangannya, Minggu (28/11/2021).

Kamal pun mengungkapkan kejahatan lain yang dilakukan Temius Magayang, yakni pembunuhan terhadap Muhamad Toyib di Jalan Bandar pada tanggal 18 Mei 2021, dan pembunuhan terhadap dua orang anggota Satfas Pemrahwan 432/SWJ di ujung Bandara Nop Goliat Dekai.

Temius Magayang, kata dia, ditangkap oleh tim gabungan Satgas Operasi Nemangkawi bersama Polres Yahukimo pada Sabtu (27/11) kemarin.

Tim gabungan mengetahui keberadaan DPO atas nama Temius Magayang di seputaran PT Indopapua Jalan Gunung, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.

"Pukul 10.45 WIT, Tim Gabungan Polres Yahukimo bersama Satgas Nemangkawi yang dipimpin oleh Katim Satgas-i Unit Yahukimo AKP I Nengah S Gapar bergerak menuju lokasi sasaran di seputaran PT Indopapua Jalan Gunung, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo untuk melakukan penangkapan," ujar Kamal.

Satu jam berselang, pada pukul 11.40 WIT, tim tiba di lokasi dan melihat sebuah mobil yang ditumpangi oleh DPO Demius Magayang alias Temius Magayang melintas di tempat kejadian perkara, sehingga tim langsung melakukan penangkapan.

Pukul 12.00 WIT, tim bergerak dari lokasi kejadian menuju Polres Yahukimo guna dilakukan pemeriksaan awal. Selanjutnya, pukul 12.30 WIT, DPO Demius Magayang alias Temius Magayang langsung dibawa ke RSUD Dekai untuk mendapatkan perawatan medis, akibat luka tembak yang dialaminya.

Dalam penangkapan tersebut, Poliri mengamankan barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api pendek rakitan, delapan butir amunisi terdiri atas kaliber 5,56 mm sebanyak tujuh butir dan kaliber 7,62 mm sebanyak satu butir. Berikutnya, dua unit ponsel, sebuah dompet, satu pisau, dan satu unit kalung bercorak BK.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar