Mahfud MD: Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Didahulukan

Minggu, 28/11/2021 11:08 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD. (Foto: Polhukam.go.id)

Menkopolhukam, Mahfud MD. (Foto: Polhukam.go.id)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan bahwa pihaknya sudah berkali-kali melakukan rapat dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan kasus HAM berat.

Dia menyebut peristiwa Paniai menjadi kasus yang akan didahulukan untuk diselesaikan.

"Sudah berkali-kali rapat di Polhukam. Memang masalah Paniai yang lebih didahulukan," kata Mahfud seperti melansir detik.com.

Kata dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengarahkan untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang telah diputuskan Komnas HAM.

Penyelesaian kata Mahfud, dilakukan dengan menyerahkannya ke Mahkamah Agung (MA) dengan pengadilan HAM.

"Arahan Presiden, selesaikan masalah pelanggaran HAM Berat yang diputuskan oleh Komnas HAM sesuai dengan UU No 26 Tahun 2000. Penyelesaian itu dengan cara menyerahkan ke Mahkamah Agung dengan pengadilan HAM untuk memutuskan" ujar Mahfud.

Seperti diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan akan melakukan penyidikan umum untuk mempercepat penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa kini.

Burhanuddin mengatakan hal itu dilakukan untuk menyempurnakan penyelidikan yang sudah dilakukan Komnas HAM.

Pernyataan itu disampaikan Burhanuddin saat melakukan kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kamis (25/11).

Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto.

"Maka saya sebagai Jaksa Agung, selaku penyidik HAM berat, mengambil kebijakan penting, yaitu tindakan hukum untuk melakukan penyidikan umum perkara pelanggaran HAM berat masa kini guna menyempurnakan hasil penyelidikan Komnas HAM," kata Burhanuddin melalui keterangan pers tertulis, Sabtu (27/11).

Burhanuddin mengaku yakin kebijakan itu dapat memecah kebuntuan dalam menuntaskan kasus HAM berat masa kini. Sebab, selama ini kasus HAM berat telah lama nunggak dan tidak ada progresnya.

"Saya yakin kebijakan ini akan memecah kebuntuan dan menuntaskan perkara HAM yang menjadi tunggakan selama ini," tuturnya.

Burhanuddin menerangkan sejatinya penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM belum sempurna untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.

Dia menyebut kasus HAM berat itu pun akhirnya berlarut-larut karena penyelidikan tak kunjung menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat pelakunya.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa hasil penyelidikan oleh Komnas HAM belum sempurna untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun petunjuk penyidik Kejaksaan agar terpenuhinya amanat undang-undang tidak pernah dipenuhi, sehingga penanganan perkara menjadi berlarut-larut, karena hasil penyelidikan Komnas HAM belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menduga bahwa seseorang berdasarkan suatu peristiwa atau keadaan adalah sebagai pelaku kejahatan HAM berat," tuturnya.

Burhanuddin menambahkan penyelidik dalam perkara HAM berat belum memeriksa saksi kunci. Penyelidik, kata Burhanuddin, juga belum menemukan dokumen yang memperjelas unsur kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

"Selain itu, penyelidik belum memeriksa saksi kunci dan menemukan dokumen yang diharapkan dapat menjelaskan unsur kejahatan terhadap kemanusiaan dan unsur serangan yang meluas atau sistematik sebagaimana dimaksud Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia," ungkapnya.

Kasus Paniai

Komnas HAM memutuskan peristiwa Paniai 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat. Keputusan ini diambil melalui sidang paripurna khusus Komnas HAM.

Ketua Komnas HAM Taufan Damanik menjelaskan, pada tanggal tersebut terjadi peristiwa kekerasan terhadap penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk. Pada kejadian yang sama terdapat 21 orang yang mengalami luka penganiayaan.

"Setelah melakukan pembahasan mendalam di sidang paripurna, peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 secara aklamasi kami putuskan sebagai peristiwa pelanggaran berat HAM," ujar Taufan dalam keterangan tertulis.

 

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar