Karena Varian Omicron, Afrika Selatan Merasa `Dihukum` Dunia

Minggu, 28/11/2021 10:05 WIB
Varian baru B.1.1.529 atau Omicron terdekteksi dari Afsel (PA Media)

Varian baru B.1.1.529 atau Omicron terdekteksi dari Afsel (PA Media)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Afrika Selatan menyampaikan mengeluh pada hari Sabtu (27/11).

Keluhan itu disampaikan karena mereka merasa "dihukum" lantaran terdeteksinya varian baru Covid-19 Omicron yang oleh Organisasi Kesehatan Dunia disebut sebagai "varian yang menjadi perhatian" dan lebih menular daripada strain Delta yang dominan.

Keputusan sejumlah negara di seluruh dunia untuk melarang penerbangan dari Afrika Selatan menyusul penemuan varian "sama dengan menghukum Afrika Selatan karena pengurutan genomnya yang canggih dan kemampuan untuk mendeteksi varian baru lebih cepat," kata kementerian luar negeri dalam sebuah pernyataan.

"Ilmu yang luar biasa harus diapresiasi dan tidak dihukum," katanya, seperti melansir cnnindonesia.com.

Kementerian menunjukkan bahwa varian baru telah ditemukan di bagian lain dunia.

"Masing-masing kasus itu tidak memiliki hubungan baru-baru ini dengan Afrika Selatan, tetapi reaksi terhadap negara-negara itu sangat berbeda dengan kasus-kasus di Afrika Selatan," katanya.

Israel dan Belgia mengumumkan setelah Afrika Selatan bahwa mereka juga telah mendeteksi kasus Omicron.

Pemerintah bersikeras bahwa "kapasitas untuk menguji dan program vaksinasi Afrika Selatan yang ditingkatkan, didukung oleh komunitas ilmiah kelas dunia harus memberi mitra global kami kenyamanan yang kami lakukan serta mereka dalam mengelola pandemi".

Dengan lebih dari 2,95 juta kasus dan 89.783 kematian, Afrika Selatan adalah negara yang paling parah dilanda pandemi di Afrika.

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar