Jika Luhut Tetap Polisikan Haris-Fatia, Aktivis Bakal Makin Tertantang

Minggu, 28/11/2021 08:41 WIB
Haris Azhar dan Luhut Binsar Pandjaitan. (Harian Aceh).

Haris Azhar dan Luhut Binsar Pandjaitan. (Harian Aceh).

Jakarta, law-justice.co - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad mengatakan pelaporan terhadap aktivis HAM, Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, oleh Menko Marvest, Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik, akan berdampak pada demokratisasi di Tanah Air.

Kata dia, jika para aktivis yang kritis terhadap pemerintah dipolisikan, termasuk oleh Menteri Kabinet Indonesia Maju, maka itu akan berdampak serius pad aiklim demokrasi di tanah air.

Menurutnya, arogansi Luhut itu bisa saja berdampak pada sikap aktivis yang akan "tiarap" lantaran khawatir akan dipolisikan. Atau di sisi yang lain, bisa saja para aktivis akan bersikap hati-hati dan cermat dalam menyampaikan pendapat.

Namun begitu, Suparji meyakini bahwa kedua aktivis HAM yang track record-nya tidak lagi diragukan itu justru akan semakin tertantang dan kritis untuk tujuan memperbaiki bangsanya dengan kerja-kerja aktivisme.

"(Haris dan Fatia) akan semakin tertantang untuk menyampaikan pendapat dengan fakta," kata Suparji seperti melansir rmol.id.

Atas dasar itu, Suparji menyesalkan sikap Luhut yang memilih mempolisikan para aktivis tersebut. Seharusnya, kata dia, kritik cukup dijawab dengan data dan fakta

"Sebaiknya keberatan terhadap pendapat dijawab dengan pendapat dan fakta yang benar," pungkasnya.

Penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan masih bergulir di Polda Metro Jaya. Luhut memilih melanjutkan proses hukum kasus tersebut setelah beberapa kali gagal mediasi dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Kedua terlapor pun diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Haris dimintai keterangan pada Senin (22/11), sedangkan Fatia diperiksa pada Selasa (23/11) lalu.

Haris dan Fatia selaku pihak terlapor mengaku siap menghadapi Luhut. Keduanya mengaku memiliki sejumlah alat bukti yang cukup dan siap bertarung di persidangan nanti.

Teranyara, sengketa Luhut Binsar Pandjaitan dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dipicu tudingan permainan dalam bisnis tambang di Papua ini dibawa sampai ke Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).

Special Procedure Mandate Holders (SPMH) United Nations Special Rapporteur atau Pelapor Khusus HAM-PBB pada 20 Oktober 2021 mengirimkan surat Komunikasi Bersama atau Joint Communication (JC) kepada Pemerintah Indonesia.

Dalam suratnya, mereka meminta klarifikasi dari Pemerintah Indonesia terhadap adanya dugaan judicial harassment terhadap Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar melalui penyampaian dua somasi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Panjaitan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar