Aturan Larangan Cuti Nataru Juga Berlaku Bagi Pegawai BUMN dan Swasta

Sabtu, 27/11/2021 21:30 WIB
Pekerja Kantoran di Jakarta (Liputan6)

Pekerja Kantoran di Jakarta (Liputan6)

Jakarta, law-justice.co - Inmendagri Nomor 62 tahun 2021 diterbitkan, ini untuk mengatur secara teknis dari protokol kesehatan sampai larangan cuti.

Aturan ini dikeluarkan untuk menekan mobilitas masyarakat di masa pandemi Covid-19. Aturan ini tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Pelaksanaan Hari Raya Natal pada 25 Desember 2021 dan Libur Tahun Baru 1 Januari 2022 di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru," jelas Inmendagri tersebut dikutip, Sabtu (27/11/2021).


Imbauan lain juga diberikan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.

"Ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait," lanjut Inmendagri.

Instruksi yang ditujukan pemerintah kepada gubernur dan bupati serta walikota ini juga berisi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya. Adapun ketika terdapat pelanggaran, maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Imbauan bagi masyarakat untuk tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak," tulis Inmendagri tersebut.

Sementara bagi PNS, larangan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 26/2021 yang diteken MenPANRB Tjahjo Kumolo. Berdasarkan surat edaran tersebut, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang mengambil bepergian ke luar daerah terhitung sejak 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

Dalam rangka menjamin terlaksananya surat edaran ini, para Pejabat Pembina Kepegawaian diminta untuk menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing.

Para Pejabat Pembina Kepegawaian juga diminta untuk memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 dan PP 49/2018.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar