Tegas, Sofyan Djalil Minta Masyarakat Hati-hati soal Sertifikat Tanah

Sabtu, 27/11/2021 20:20 WIB
Menteri ATR Sofyan Djalil (Breakingnew.co.id)

Menteri ATR Sofyan Djalil (Breakingnew.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil menegaskan, praktik kejahatan tersebut melibatkan mafia tanah.
Sofyan mengatakan, dari kasus tersebut ia meminta agar ke depannya masyarakat lebih waspada dan tidak ada lagi kejadian serupa.

"Presiden perintahkan kepada pemerintah untuk memerangi mafia tanah maka kami keras sekali," ujar Sofyan dikutip dari keterangan Kementerian ATR/BPN, Sabtu (25/11/2021).


Dia juga mengatakan, masyarakat dapat mengambil pelajaran dari kasus Nirina Zubir ini. Ia mengimbau agar para pemilik tanah tidak mudah percaya terhadap orang lain atau pihak ketiga dalam pengurusan sertifikat tanah.

"Pada saat yang sama, walaupun Nirina korban, tapi Nirina juga sekarang menjadi public educator. Ia mengedukasi masyarakat, kalau punya sertifikat jangan mudah percayakan kepada orang," tegasnya.

Terkait kasus yang menimpa Nirina, pemerintah sudah memblokir 4 dari 6 sertifikat sebelumnya sudah dibalik nama oleh pelaku. Sehingga, nanginya sertifikat tersebut tidak dapat diperjualbelikan atau berpindah tangan.

"Dari 6 sertifikat tadi, yang beralih 2 dan 4 lagi itu sudah diblokir. Berarti itu akan jadi lebih mudah. Begitu urusan pidana sudah jadi, kita kembalikan saja," ujarnya.

Sofyan Djalil menjelaskan terus menerus memperbaiki sistem administrasi di kantor-kantor pertanahan salah satunya dengan menggencarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di daerah.


Dengan teknologi yang terus diperbarui, data bidang tanah akan semakin lengkap dan meminimalisir terjadinya pemalsuan. "Maka yang paling penting kita perbaiki ialah sistem. Pertama, kita ingin daftarkan seluruh tanah. Program PTSL sekarang itu penting sekali," kata dia.

"Target kita tahun 2025, seluruh tanah terdaftar dengan teknologi yang ada sekarang. Kita punya namanya koordinat dan lain-lain sehingga kalau seluruh tanah sudah terdaftar maka praktik yang seperti itu (mafia tanah, red) akan berkurang. Kedua, kita mendigitalkan sertipikat," sambungnya.

Selain itu, Sofyan A. Djalil menegaskan, pemerintah akan menindak tegas kejahatan pertanahan yang melibatkan mitranya, termasuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

"Maka kalau sertifikat sudah ada harus hati-hati. Kemudian kalau misalnya mau mengalihkan, gunakan pihak ketiga yang dipercaya dan punya reputasi baik. PPAT itu tadi, sebenarnya memiliki peran untuk membantu masyarakat, membantu BPN, tapi banyak PPAT itu yang pagar makan tanaman. Kita mau pecat dan kita sudah lakukan. Mereka itu telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh negara," pungkasnya.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar