Proyek LRT Palembang Bermasalah dan Rawan Mangkrak
Krisis Keuangan LRT Palembang Membengkak, Siapa Bermain?
Ilustrasi LRT Palembang (Foto: Instagram @masinislrt_sumateraselatan)
Jakarta, law-justice.co - Proyek Light Rapid Transit (LRT) di Sumatera Selatan (Sumsel) dinilai masih jauh dari target, ditambah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), membuat jumlah penumpang terus mengalami penurunan.
Bahkan Badan Pemeriksa Keuangan mencatat ada beberapa persoalan dari proyek LRT tersebut, salah satunya adalah nilai proyek dan pengadaan yang dinilai kemahalan dari rencana awal.
Seperti kita tahu LRT Palembang dibuat untuk mendukung transportasi penyelenggaraan Asian Games di Kota Palembang.
Pemerintah ingin menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia mampu menyediakan infrastruktur transportasi yang mumpuni dan modern tidak kalah dengan negara-nagara asing lainnya.
Transportasi dengan jenis rel dan di atas ketinggian ini dipilih karena berbagai pertimbangan seperti banjir dan juga murah dari segi pengadaan lahannya.
Namun, setelah LRT Palembang terbangun dan penyelengaraan Asian Games usai, bagaimana nasib LRT yang menelan biaya triliunan rupiah itu?
Salah satu warga palembang Badrutamam yang kerap menggunakan jenis transportasi itu mengatakan, bahwa proyek LRT dinilai kurang tepat untuk dibangun di kota Palembang. Menurut dia, pembangunan proyek LRT membuat mata pencaharian seperti pengemudi taxi dan transportasi darat lainnya dirugikan.
"Masyarakat Palembang yang bekerja lebih memilih naik motor atau kendaraan pribadi. Masyarakat lebih butuh banyak flyover, belum butuh LRT. Penumpangnya juga sedikit," katanya.
Ilustrasi LRT Palembang (Foto: Instagram @masinislrt_sumateraselatan)
Sementara itu, Law-Justice melakukan survei melalui media sosial Instagram untuk melihat respon masyarakat ketika mereka menggunakan mode transportasi LRT.
Masyarakat yang pernah menggunakan transportasi LRT Palembang mempunyai respon yang beragam. Contohnya salah satu masyarakat yang bernama Yolan.
Yolan yang merupakan warga asli Sumatera Selatan mengatakan bila pada dasarnya LRT Palembang dapat membantu masyarakat sekitar.
Namun, ia yang berdomisili di daerah Ogan Ilir menyatakan kalau lajur LRT ini sebaiknya bisa ditambah rutenya hingga ke daerah Sumsel selain Palembang untuk memudahkan mobilitas masyarakat.
"Saya udah pernah naik emang nyaman dan murah juga cuma kan itu hanya bisa di Palembang saja, ya bagusnya ditambahkan rutenya," kata Yolan kepada Law-Justice.
Masyarakat kedua bernama Ayu, seorang warga yang memang tinggal di Palembang sejak ia dilahirkan dan saat ini ia pun berprofesi sebagai mahasiswa.
Ayu menceritakan pengalamannya ketika ia menggunakan LRT, ia menggunakan mode transportasi LRT ketika ia ingin pergi ke luar kota maka tujuannya adalah menuju bandara.
Meski begitu, menurutnya masyarakat yang menggunakan LRT Palembang tidak begitu banyak karena menganggap menggunakan transportasi online lebih praktis.
"Kalau aku waktu itu kan mau ke luar kota jadi naik LRT buat ke bandaranya itu kena 10.000 nyaman sih kalau aku rasanya bersih juga terus murah cuma ya gak begitu ramai karena banyak yang pilih naik transportasi online," bebernya.
Masyarakat terakhir yang diwawancarai oleh Law-Justice adalah Coni, Coni merupakan seorang Dokter dan ia berdomisili di Sumsel namun bukan di Palembang melainkan di Muara Enim.
Coni mengaku kepada Law-Justice, bahwa ia baru sekali menggunakan moda transportasi LRT pengalaman yang didapatkan adalah setelah beberapa bulan LRT itu diluncurkan.
"Karena pengalaman pertama jadi seru aja sih, fasilitasnya juga worth it sih kalau menurut aku pelayanan juga bagus," katanya.
Coni terkejut ketika mengetahui harga menggunakan transportasi LRT tersebut begitu murah. Meski begitu, ketika perjalanan tidak begitu macet ia lebih memilih berkendara menggunakan mobil dibandingkan kereta LRT.
"Tapi kalau lagi macet aku pilih naik LRT lebih cepat juga," imbuhnya.
Pembangunan LRT di tengah perkotaan menurut Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno, pemerintah mempunyai pekerjaan rumah untuk mengevaluasi target penumpang yang masih jauh dari target dalam program tersebut.
"Target penumpang untuk LRT Palembang ini masih jauh dari target," kata Djoko kepada Law-Justice.
Djoko sudah memprediksi sejak awal terkait sedikitnya penumpang LRT Palembang karena akses pengumpan menuju halte terdekat LRT masih sangat minim.
Untuk itu Djoko menyarankan supaya jumlah penumpang bisa meningkat. Pemerintah kota Palembang perlu menambah atau memperpanjang rute bus pengumpan sehingga bisa menjangkau kawasan pemukiman penduduk di kota Palembang. Selain itu, pemerintah provinsi Sumatera Selatan juga perlu berperan dalam membenahi sistem transportasi di wilayah sekitar Palembang.
Ilustrasi LRT Palembang (Foto: Instagram @masinislrt_sumateraselatan)
"Transportasi umum di Kabupaten Ogan Ilir juga harus segera dibenahi. Pemprov Sumsel dapat memfasilitasi ini. Subsidi tidak hanya untuk LRT akan tetapi juga dapat diberikan pada transportasi umum seperti bus," katanya.
Menyoroti jumlah penumpang LRT Palembang, diharapkan menjadi evaluasi pemerintah dalam membangun proyek di luar Jabodetabek. Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah perlu berkoordinasi melalui perjanjian tertulis atau MOU untuk mengevaluasi pembangunan sistem transportasi.
"Kasus LRT Sumatera Selatan menjadi pelajaran berarti ketika membangun kereta perkotaan di luar Jabodetabek. Supaya jika ada pergantian kepala daerah, program tersebut masih terus berlanjut," katanya.
Menurut Djoko, dalam membangun infrastruktur berbasis transportasi, pemerintah tidak boleh mengenal istilah untung atau rugi. Sebab, pemerintah harus mementingkan manfaat suatu program kerja untuk masyarakat.
Selain itu, akses transportasi yang mudah diakses juga dapat meningkatkan laju ekonomi dan mengembangkan pembangunan secara keseluruhan.
"Saya rasa lembaga lintas disiplin perlu duduk bersama untuk melakukan koordinasi," ujarnya.
Catatan DPR Terkait LRT Palembang
Sementara itu Anggota Komisi V DPR RI Syahrul Aidi Maazat memberikan beberapa catatan kepada proyek LRT Palembang yang kerap kali mengalami kerugian.
Menurutnya, ini perlu dievaluasi oleh pemerintah yakni dari evaluasi itu diambil sebuah kebijakan bagaimana supaya proyek ini tidak mengalami rugi terus menerus.
"Saya dengar juga ini membebankan ke Pemda juga, nah bagaimana apa bisa memperpanjang jaraknya supaya lebih efektif karena ini jadi beban terus menerus," kata Syahrul ketika dihubungi Law-Justice.
Politisi PKS tersebut juga menuturkan bahwa ini harus menjadi pertimbangan bagi pemerintah jangan hanya kepentingan sesaat tetapi harus menjadi kepentingan jangka panjang.
Selain itu, lanjutnya ini harus menjadi tanggung jawab bersama oleh pihak pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar menjadi pembelajaran bersama.
"Jangan sampai proyek yang akan datang seperti kereta cepat Jakarta-Bandung bernasib seperti itu, bila tidak dilakukan evaluasi bukan tidak mungkin akan bernasib sama," tuturnya.
Syahrul menyebut ini menjadi imbauan kepada pemerintah ketika membuat suatu kebijakan agar betul berdasarkan pada kebutuhan bukan untuk kepentingan politik.
"Ya saya liat proyek ini memang ada kepentingan politik," imbuhnya.
Dia juga menyatakan pada dasarnya pemerintah tidak berharap profit dari sebuah proyek transportasi namun jangan sampai ini menjadi beban berat untuk negara sehingga berdampak pada kerugian.
"Kita lihatkan jumlah volume penumpang juga gak terlalu banyak berarti emang ini tidak terlalu dibutuhkan," tukasnya.
Law-Justice mendapatkan keterangan dari Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi terkait evaluasi dari pembangunan LRT Palembang. Beberapa waktu lalu, Tulus sempat merasakan LRT Palembang.
"Pertama, Depo LRT masih belum mempunyai peralatan yang cukup, seperti lifting (untuk menarik gerbong) dan lain-lain. Bagaimana mungkin sebuah depo tidak mempunyai peralatan yang cukup?," kata Tulus melalui keterangannya yang diterima Law-Justice.
Kemudian, sebagai penumpang ia juga masih menyayangkan kencangnya bunyi rem LRT ketika akan berhenti di Stasiun. Hal ini dinilai cukup mengganggu para penumpang LRT Palembang.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau proses pembangunan LRT Palembang (Dok.Kemenhub)
Selain itu, pengeras suara di dalam kabin kereta juga tidak terlalu jelas untuk didengar. Sehingga informasi tentang pemberhentian di stasiun tidak jelas terdengar oleh penumpang.
"Apalagi kalah oleh suara derit rem, dan suara berisik kereta," tegasnya.
Hal lain yang menjadi evaluasi bagi YLKI adalah jembatan penyeberangan orang di stasiun Jakabaring dinilai terlalu panjang dan itu bisa berdampak pada konsumen.
"Ini bisa mengakibatkan calon konsumen mengurungkan niat naik LRT. Apalagi karakter orang Indonesia malas jalan kaki," pungkasnya.
Kemenhub Siap Bertanggung Jawab
Mengenai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan yang memintah Direktorat Jenderal Perekeretapian untuk bertanggung jawab terhadap permasalahan yang ditemukan dalam proyek itu, Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Supandi, mengatakan kewenangan dalam pemeriksaan terhadap pencapaian pekerjaan dan kewajaran biaya pada kegiatan pembangunan LRT Provinsi Sumatera Selatan merupakan tugas BPKP.
Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit di Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam Pasal 8 peraturan ini disebutkan bahwa sebelum dilakukannya pembayaran, pemerintah menugaskan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pemeriksaan terhadap pencapaian pekerjaan dan kewajaran biaya termasuk beban bunga untuk periode pembayaran (interest during construction dan interest during payment) yang dikeluarkan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Dalam IHPS II 2020, BPK melaporkan adanya pemahalan harga satuan pekerjaan pada pembangunan prasarana LRT Sumsel sebesar Rp1,22 triliun. Lonjakan harga terjadi karena kesalahan aritmatik atas analisa harga satuan. BPK juga mengungkapkan harga satuan upah, bahan bangunan, dan gedung pada kontrak tidak sesuai dengan Standarisasi Harga Satuan Tahun 2016 Pemerintah Kota Palembang.
Harga satuan pekerjaan yang dalam proyek itu menurut BPK didasarkan pada data konfirmasi dan kontrak sub kontraktor. Selain itu, ada keterlambatan penyelesaian pekerjaan atas lima jenis barang pada equipment depo, namun belum dikenakan denda keterlambatan pekerjaan. Akibatnya, penerimaan negara dari denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan LRT Palembang tidak dapat segera dimanfaatkan oleh negara minimal sebesar Rp7,49 miliar.
Rangkaian Light Rail Transit (LRT) melintas di kawasan Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan ( ANTARA FOTO - Nova Wahyudi)
Mengenai pemborosan biaya tersebut, Supandi mengatakan Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian telah menindaklanjutinya berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan BPK.
"Laporan Hasil Pemeriksaan oleh BPK adalah waktu audit TA. 2019 dengan progres fisik saat Audit 99,3 % dengan nilai yang teraudit sebesar 5.723.455.350.753," kata Supandi kepada Law-Justice, Jumat (26/11/2021).
Menurut Supandi, Kementerian Perhubungan telah menyampaikan hasil laporan pemeriksaan BPK kepada BPKP sebagai pertimbangan dalam pemeriksaan terhadap pencapaian pekerjaan dan kewajaran biaya, termasuk beban bunga untuk periode pembayaran yang dikeluarkan oleh PT Waskita Karya sebagai laporan akhir pembangunan prasarana LRT di Provinsi Sumatera Selatan.
Supandi juga menepis anggapan bahwa dibangunnya LRT bukan menjadi kebutuhan masyarakat di Palembang. Dia mengklaim pemerintah sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memanfaatkan LRT, salah satunya adalah LRT merupakan solusi untuk mengurai kemacetan di Kota Palembang. Upaya ini diyakini telah meningkatkan jumlah penumpang LRT tiap harinya.
"Ini membuktikan bahwa LRT Sumatera Selatan kini menjadi moda transportasi massal yang digemari masyarakat karena selain melintasi pusat kota, ramah lingkungan, aman, nyaman, aman, tepat waktu, juga ramah kaum disabilitas, anak-anak, dan lansia," ujar Supandi.
Pada 2019, LRT Sumatera Selatan sempat mengalami kerugian sebesar Rp 9 miliar per bulan. Hal ini karena biaya operasional LRT yang digelontorkan pemerintah pusat tidak sepadan dengan penghasilan yang diperoleh. Pemerintah pusat mengucurkan biaya operasional sebesar Rp 10 miliar dalam sebulan. Sementara, operasi LRT Palembang hanya sanggup menghasilkan Rp 1 Miliar perbulan dengan total penumpang dalam sehari sekitar 5.000.
Supandi tak memberikan tanggapan secara detail mengenai timpangnya pengeluaran dan pemasukan LRT tersebut. Dia hanya berujar bahwa Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan (BPKARSS) yang saat ini telah berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) telah melakukan pengelolaan berbagai aset untuk menunjang pemasukan.
"Selain mengoptimalkan pendapatan dari jumlah penumpang, BPKARSS juga dapat melakukan optimalisasi pemanfaatan aset sarana prasarana sehingga dapat mengurangi beban subsidi APBN dan tercipta kemandirian finansial dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Namun Law-Justice telah meminta tanggapan atas berbagai persoalan yang merundung LRT di Palembang kepada Humas Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kota Palembang. Namun, permintaan jawaban yang dikirim melalui email kedua pemerintah daerah tersebut belum mendapatkan balasan.
Catatan BPK Terkait Proyek LRT Palembang
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pelanggaran ketentuan dalam program pembangunan LRT di Palembang dengan nilai triliunan.
Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan (Sumsel) telah berhasil dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan Asian Games tahun 2018, namun pelaksanaan pembangunannya belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil Audit BPK Soal proyek LRT Palembang (Dok.BPK)
Apabila Kemenhub mengambil langkah-langkah yang tepat dalam menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK maka dapat dicapai efisiensi harga kontrak senilai Rp1,29 triliun. Selain itu, atas pembayaran pelaksanaan pekerjaan telah dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BPK juga menyebutkan adanya pemahalan harga satuan pekerjaan pada pembangunan prasarana kereta api ringan/LRT Sumsel sebesar Rp1,22 triliun, karena:
1. Kesalahan aritmatik atas analisa harga satuan.
2. Harga satuan upah, bahan bangunan dan gedung pada kontrak tidak sesuai dengan Standarisasi Harga Satuan Tahun 2016 Pemerintah Kota Palembang.
3. Koreksi harga satuan pekerjaan berdasarkan data konfirmasi dan kontrak sub kontraktor.
Selain itu, temuan lainnya adalah keterlambatan penyelesaian pekerjaan atas lima jenis barang pada equipment depo, namun belum dikenakan denda keterlambatan pekerjaan. Akibatnya, penerimaan negara dari denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan tidak dapat segera dimanfaatkan oleh negara
minimal sebesar Rp7,49 miliar.
Badan Pemeriksa Keuangan juga sudah merekomendasikan Menteri Perhubungan agar menginstruksikan Dirjen Perkeretaapian untuk memerintahkan KPA Satker Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian agar segera menyetor kelebihan pembayaran sebesar Rp1,22 triliun dari pemahalan harga satuan dan Rp64,67 miliar dari kelebihan perhitungan, serta mengenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan kepada penyedia minimal
sebesar Rp7,49 miliar dan menyetorkan ke Kas Negara.
Secara keseluruhan hasil pemeriksaan atas pelaksanaan anggaran TA 2016-2019 pembangunan prasarana kereta api ringan/LRT Sumsel mengungkapkan 6 temuan yang memuat 6 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 1 kelemahan SPI dan 5 ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp1,29 triliun. Nilai ini akan dikurangkan dari pembayaran terakhir.
Sebelumnya pembangunan LRT di Palembang untuk mendukung kegiatan Sea Games. Namun dalam kenyatannya, pembangunan LRT di Palembang tidak bisa digunakan maksimal dan tidak banyak digunakan oleh masyarakat dalam beraktivitas. Sehingga, pembangunan itu dinilai sebagai pemborosan anggaran dan pembangunan.
Kontribusi Laporan : Januardi Husin, Rio Alfin Pulungan, Ghivary Apriman.BP
Komentar