Anies Diultimatum Cabut UMP 2022, Wagub DKI: Regulasi Bukan di Pemprov

Sabtu, 27/11/2021 07:15 WIB
Wakil GUbernur DKI Jakarta Riza Patria. (Beritasatu)

Wakil GUbernur DKI Jakarta Riza Patria. (Beritasatu)

Jakarta, law-justice.co - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera mencabut keputusan upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Sikap tersebut menyusul payung hukum dasar keputusan dinyatakan inkonstitusional oleh Makhamah Konstitusi (MK).

Mereka bahkan mengultimatum akan melakukan aksi turun ke jalan bila Anies tidak mencabut dalam waktu 3x24 jam atau hingga 29 November 2021.

Merespon hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa regulasi yang menjadi acuan penetapan UMP bukan kewenangan Pemprov.

"Terkait buruh ini, terkait adanya regulasi, kewenangan regulasi itu adanya bukan di pemprov ada aturan UU Cipta Kerja," kata Riza, Jumat (26/11/2021).

Kendati begitu, Riza menuturkan, Pemprov sedang mencari solusi terkait persoalan buruh tersebut. "Mohon bersabar kami sedang mencarikan solusinya," ujarnya.

Sebelumnya, buruh mengultimatum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera mencabut keputusan upah minimum provinsi (UMP) 2022.

"Khusus Gubernur DKI Jakarta (Anies), KSPI dan KSPSI AGN memberi tenggang waktu 3x24 jam untuk mencabut dan merevisi Surat Keputusan Gubernur UMP DKI 2022," kata Presiden KSPI Said Iqbal saat konferensi pers, Jumat (26/11/2021).

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar