Tak Kaget Pada Putusan MK, Yusril Dorong Revisi Total UU Ciptaker

Jum'at, 26/11/2021 20:55 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. (Istimewa).

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra tidak heran dan tak kaget.

Yusril mengaku sudah tahu kalau MK akan memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional dengan syarat. "Tidak heran dan tidak kaget jika MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional," kata Yusril kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).

Ia menilai, MK masih baik dalam keputusannya menyatakan UU Ciptaker hanya inkonstitusional dengan syarat. Jika keputusannya dinyatakan inkonstitusional secara murni maka akan menyulitkan pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo.

"Kalau murni inkonstitusional, maka Pemerintah Presiden Jokowi benar-benar berada dalam posisi yang sulit," ungkapnya.


Lebih lanjut, Yusril pun memberikan saran kepada pemerintah untuk merespons putusan MK tersebut. Menurutnya, Jokowi harus bertindak cepat melakukan revisi.

"Karena itu, disarankan agar Presiden Joko Widodo bertindak cepat melakukan revisi menyeluruh terhadap UU Cipta Kerja, tanpa harus menunggu dua tahun," tuturnya.

Putusan MK

Sebelumnya MK memerintahkan DPR RI melakukan perbaikan UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 atau Omnibus Law dalam kurun waktu dua tahun. Hal itu menjadi putusan MK dalam judical review alias uji materi yang diajukan oleh serikat buruh.

"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (lembaga negara RI Tahun 2020 Nomor 245, tambahan lembaran negara RI Nomor 6573) bertentangan dengan UUD Negara RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai `tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya, siang tadi.

Kendati demikian, diputuskan Undangan Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku.

"Masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tentang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," ujar Anwar.

Namun jika dalam waktu dua tahun tidak ada perbaikan, Undang Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional.

"Apabila dalam tengat waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (lembaran negara RI Tahun 2020 Nomor 245, tambahan lembaran Negara RI Nomor 6573) menjadi inkonstitusional secara permanen," kata Anwar.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar