Baleg DPR-Pemerintah Bentuk Panja Sikapi Putusan MK soal UU Ciptakerja

Jum'at, 26/11/2021 19:10 WIB
Suasana Rapat di Baleg. (Dok.DPR RI)

Suasana Rapat di Baleg. (Dok.DPR RI)

Jakarta, law-justice.co - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerjamembuat beberapa pihak dan dianggap inkonstitusional.

Dalam hal ini, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya, mengatakan pihaknya segera menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Willy mengatakan raker tersebut bertujuan membahas pokok-pokok sekaligus mencermati keseluruhan putusan MK yang meminta ada perbaikan terhadap UU Cipta Kerja.

"Kita akan raker nanti bersama pemerintah tanggal 6 Desember untuk membahas beberapa pokok-pokok. Menyimak, mencermati keputusan MK itu kan kita diberikan waktu 2 tahun untuk melakukan perbaikan-perbaikan bisa melalui fungsi pengawasan dan lain sebagainya," kata Willy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (26/11/2021).

Dalam raker tersebut kata Willy, bisa saja kemudian DPR bersama pemerintah menyepakti untuk membentuk tim kerja.


"Mungkin akan di-follow up dengan bentuk tim kerja bersama dan kemudian tidak akan mengambil kebijakan-kebijakan turunan berupa PP yang strategis seperti amanat MK. Itu yang menjadi konsen kita," ujar Willy.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengaku baru mendengar putusan sidang Mahkamah Konstitusi soal gugatan kelompok buruh tentang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun begitu, Dasco mengatakan DPR segera menindaklanjuti.


"Tentunya kami menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat. Namun putusan tersebut kami masih akan pelajari terlebih dahulu, sebelum kemudian DPR mengambil langkah-langkah sesuai mekanisme yang ada untuk mentaati putusan tersebut," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/11/2021).


Karena itu Dasco memohon agar DPr diberikan untuk melakukan kajian atas putusan MK yang meminta ada perbaikan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

"Mohon juga diberikan waktu kepada kami untuk membuat kajian serta mempelajari isi putusan tersebut dengan utuh. Sehingga kami juga dapat mengambil langkah-langkah yang tepat," kata Dasco.


Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan melaksanakan UU Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya.

"Setelah mengikuti sidang MK dan pemerintah menghormati dan mematuhi putusan daripada MK serta akan melaksanakan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK yang dimaksud," ujar Airlangga dalam jumpa pers yang dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (25/11/2021).

Airlangga mengatakan, pemerintah akan melakukan perbaikan dalam kurun waktu dua tahun sesuai perintah MK.

"Putusan MK telah menyatakan bahwa undang-undang cipta kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan," kata dia.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar