Vonisnya Diperberat Jadi 9 Tahun Bui, Edhy Prabowo Ajukan Kasasi

Jum'at, 26/11/2021 14:45 WIB
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo. (Tempo)

Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo. (Tempo)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajukan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukumannya menjadi 9 tahun penjara.

Berdasarkan informasi dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Edhy mendaftarkan permohonan kasasi pada Rabu, 17 November 2021.

"Permohonan kasasi," demikian tulis situs SIPP PN Jakarta Pusat, Jumat (26/11/2021).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan memperberat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara.

Alasannya menurut Majelis Hakim, perbuatan Edhy, yaitu korupsi, telah meruntuhkan sendi kedaulatan negara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi putusan PT DKI Jakarta yang dikutip dari website-nya, Kamis (11/11/2021).

Selain itu, Edhy diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya, yaitu Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu.

Bila tidak membayar dalam waktu satu bulan sejak putusan inkrah, hartanya disita dan dirampas negara. Bila hartanya tidak cukup, diganti 3 tahun kurungan.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa berupa Pencabutan Hak untuk dipilih dalam Jabatan Publik selama 3 tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ucap majelis hakim yang diketuai Haryono.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar