Jaksa Agung Sebut Kasus Pelanggaran HAM Berat Mulai Naik Penyidikan

Jum'at, 26/11/2021 09:40 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Kompas)

Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyatakan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti perkara dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang selama ini terkendala dan tak pernah terungkap.

ST Burhanuddin mengatakan bahwa Kejaksaan akan memulai penyidikan terhadap sejumlah kasus yang selidiki oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Saya sebagai Jaksa Agung, selaku penyidik HAM Berat mengambil kebijakan penting, yaitu tindakan hukum untuk melakukan penyidikan umum perkara pelanggaran HAM berat masa kini guna menyempurnakan hasil penyelidikan Komnas HAM," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis dari Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Kamis (25/11) malam.

Meski begitu, Burhanuddin tak merincikan lebih lanjut mengenai daftar kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang akan naik statusnya menjadi penyidikan tersebut.

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil untuk memecah kebuntuan dan menuntaskan perkara HAM yang selama ini menunggak. Ia menyinggung bahwa perkara tersebut tak kunjung pernah ditindaklanjuti karena hasil penyelidikan Komnas HAM belum sempurna untuk menjadi penyidikan.

"Petunjuk penyidik kejaksaan agar terpenuhinya amanat undang-undang tidak pernah dipenuhi, sehingga penanganan perkara menjadi berlarut-larut," jelas Burhanuddin.

Sebagai informasi, merujuk pada Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM maka pihak yang berwenang melakukan penyelidikan ialah Komnas HAM. Nantinya, mereka akan membentuk tim ad hoc yang juga melibatkan masyarakat sekitar.

Jika bukti permulaan cukup telah dikumpulkan oleh Komnas HAM, maka berkas perkara tersebut akan disimpulkan dalam hasil penyelidikan yang disampaikan kepada penyidik, yakni Kejaksaan.

Pasal 21 ayat (1) beleid itu menyatakan bahwa penyidikan pelanggaran ham berat dilakukan oleh Jaksa Agung.

"Hasil penyelidikan Komnas HAM belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menduga bahwa seseorang berdasarkan suatu peristiwa atau keadaan adalah sebagai pelaku kejahatan HAM Berat," jelas dia.

Burhanuddin pun merincikan bahwa Komnas HAM juga belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi kunci dan menemukan dokumen yang diharapkan untuk dapat membuktikan dalil pelanggaran ham berat tersebut.

Dalam hal ini, yang dimaksud oleh Burhanuddin ialah unsur kejahatan terhadap kemanusiaan dan unsur serangan yang meluas atau sistematik sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU 26/2000 tentang HAM.

"Satu kebijakan penegakan hukum yang berpotensi memperburuk wajah penegakan hukum indonesia adalah penyelesaian dugaan pelanggaran HAM Berat masa kini, yang sampai saat ini seolah berhenti, dan tidak ada kejelasan sebagai akibat adanya kebuntuan persepsi antara penyelidik Komnas HAM dengan penyidik Kejaksaan," ucap dia.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan terdapat total 13 kasus pelanggaran HAM berat yang telah disampaikan Komnas HAM kepada pemerintah.

Dari 13 kasus itu, 4 kasus pelanggaran HAM berat terjadi setelah tahun 2000. Sementara, 9 lainnya terjadi sebelum UU HAM dibentuk. Sehingga, dalam pengusutannya membutuhkan persetujuan atau permintaan dari DPR kepada Presiden.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar