Masih Ada Poin yang Belum Teradopsi, RUU TPKS Perlu Disempurnakan

Kamis, 25/11/2021 17:55 WIB
Ilustrasi RUU TPKS dan Kekerasan Seksual (Foto: Istimewa)

Ilustrasi RUU TPKS dan Kekerasan Seksual (Foto: Istimewa)

law-justice.co - Anggota Komisi VIII DPR RI John Kenedy Azis mengatakan masih banyak hal yang perlu disempurnakan dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

John menyebut masih banyak dalam RUU itu yang perlu diperbaiki karena RUU ini juga harus bisa melindungi semua, dan masih banyak poin yang belum teradopsi secara baik.

"Seperti pencegahan dari tindak pidana belum teradopsi secara baik dan perlu ada pencegahan untuk tindak pidana secara terukur," kata John kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).

Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar itu menyebut bila sikap Fraksi Golkar sangat jelas bila secara umum RUU TPKS ini sangat dibutuhkan.

Meski begitu, RUU ini harus bisa mengakomodir semua golongan masyarakat sehingga perlu dipersiapkan secara matang dan tidak harus terburu buru supaya tidak melahirkan polemik dikemudian hari.

"Dari sikap fraksi tentu kami dukung penuh tapi tentu ini harus melindungi semua supaya melahirkan UU berkualitas jangan sampai setelah disahkan ini muncul polemik," ujarnya.

Politisi kelahiran Padang ini menuturkan dari draft RUU yang ada disampaikan masih banyak perlindungan yang ada pada masyarakat tapi belum diadopsi kedalam RUU tersebut.

"Seperti misalnya bagaimana tindak pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana kekerasan seksual itu bagaimana UU itu memproteksi masyarakat supaya tidak terjadi kekerasan seksual itu jangan kita bicara sudah atau setelah terjadi," tuturnya.

John menyatakan bahwa perlu diketahui pula suara masyarakat itu seperti apa dan perlu juga berfokus bagaimana RUU ini tidak tumpang tindih dengan regulasi lain.

Pencegahan tersebut juga harus bersifat spesifik terhadap masyarakat sesuai dengan kategori yang diperlukan supaya jelas bentuk perlindunganya.

"Banyak sekali tindak pidana ini terjadi pada masyarakat yang memiliki power syndrome, kelemahan mental dan itu harus jelas bagaimana perlindunganya," tukasnya.

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar