Hasil Lelang Kendaraan Mewah Kasus Jiwasraya Hanya Rp6,1 Miliar

Kamis, 25/11/2021 14:15 WIB
Kantor PT. Asuransi Jiwasraya (persero). (Doc. Kejagung)

Kantor PT. Asuransi Jiwasraya (persero). (Doc. Kejagung)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung merilisi hasil lelang barang sitaan dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya berupa 11 unit kendaraan mewah terdiri atas 10 mobil dan satu sepeda motor terjual dengan total Rp6,1 miliar.

Dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung disebutkan ada 16 kendaraan mewah hasil rampasan negara yang dilelang. Namun, baru 11 unit yang terjual.

Jenis barang rampasan yang berhasil dijual, yakni: satu unit minibus Toyota Alphard G A seharga Rp877.968.000,00; satu unit minibus Toyota Alphard 2.5 seharga Rp865.497.000,00; dan satu unit minibus Toyota Vellfire 2.5 G AT berwarna hitam seharga Rp746.016.000,00.

Berikutnya, satu unit Mercedez Benz/E 300 seharga Rp700.376.000,00; satu unit minibus Toyota Alphard Rp666.350.000,00; satu unit minibus Toyota Vellfire 2.5 G AT berwarna putih yang laku Rp644.993.000,00; dan satu unit sedan Mercedez Benz/E 300 AT berwarna hitam seharga Rp308.853.000,00.

Selanjutnya, satu unit sepeda motor Harley Davidson/FLHX Street Glide seharga Rp432.851.000,00, satu unit minibus Honda CR-V RM3 2 WD seharga Rp207.807.000,00; dua unit minibus Toyota Kijang Innova seharga Rp329.716.000,00 dan Rp325.654.000,00.

"Bahwa dari 16 kendaraan dimaksud, sebanyak 11 unit kendaraan laku terjual yang terdiri dari 10 unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua dengan nilai sementara dari hasil penjualan lelang sebesar Rp6.100.081.000,00," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Leonard mengatakan bahwa peserta lelang memiliki batas waktu pelunasan hingga 1 Desember mendatang. Uang tersebut akan ditransfer oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu, sisa lima unit kendaraan tidak laku terjual dikarenakan tindak ada penawaran (TAP) dan akan dilakukan lelang ulang.

Sebelumnya, Kejagung RI memastikan proses lelang barang-barang mewah hasil rampasan negara terkait dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dilakukan secara transparan dan bertahap.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar