Awal 2022 Minyak Goreng Curah Dilarang Dijual di Pasar

Rabu, 24/11/2021 17:20 WIB
Ilustrasi Minyak Goreng. (Istimewa).

Ilustrasi Minyak Goreng. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Hal ini dilakukan karena harga minyak goreng curah sangat bergantung dengan pergerakan crude palm oil (CPO).


"Ada kebijakan pemerintah supaya minyak curah yang bergantung pada CPO, ketika CPO naik maka minyak goreng curah naik. Dan untuk mengantisipasi maka akan mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan dan tidak diizinkan lagi minyak goreng curah mulai 1 Januari," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan, dalam diskusi INDEF secara virtual, Rabu (24/11/2021).

Menurut Oke, saat ini negara yang masih menjual minyak goreng curah hanya Indonesia dan Bangladesh. Jadi, pemerintah akan mewajibkan untuk menjual minyak kemasan saja karena bisa disimpan dalam waktu panjang sehingga harganya relatif terkendali.

"Dengan menjual minyak goreng kemasan saja harga akan lebih terkendali, jika begitu bahan baku meningkat. Walaupun jangka panjang akan berpengaruh, tetapi tidak berpengaruh dalam jangka pendek," ungkapnya

Oke mengatakan harga minyak goreng curah di harga di atas Rp 17.000/liter dan minyak goreng kemasan di tingkat Rp 17.500/liter. Meski harga minyak goreng tinggi, pemerintah saat ini terus memastikan stok di dalam negeri terus terpenuhi.

"Saat ini posisi tersedia 628.000 ton tersedia untuk memasok kebutuhan dalam 1,5 bulan. Ini akan kita coba setiap waktunya ketersediaan minyak goreng dalam 1,5 bulan dan terus menerus," tutupnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar