Pemprov DKI Berencana Memberlakukan Kembali SIKM di Akhir Tahun

Rabu, 24/11/2021 15:30 WIB
Para pemudik yang mengendarai sepeda motor, berhasil menjebolnya penyekatan arus mudik yang dilakukan petugas gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, dan Dishub di Jalur Pantura, Senin (10/5/2021) dini hari.

Para pemudik yang mengendarai sepeda motor, berhasil menjebolnya penyekatan arus mudik yang dilakukan petugas gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, dan Dishub di Jalur Pantura, Senin (10/5/2021) dini hari.

Jakarta, law-justice.co - Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat akhir tahun atau ketika penerapan PPKM level tiga secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada libur Natal dan Tahun Baru 2022.

"SIKM nanti akan kami pertimbangkan, jadi belum diputuskan semua," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Rabu 24 November 2021.

Menurut Riza Patria, opsi SIKM masih terus dibahas mengingat PPKM level tiga secara serentak hanya berlaku selama sepekan pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022..

"PPKM level tiga hanya dalam satu minggu nanti perlu diputuskan, nanti segera diumumkan," ucap Riza Patria.

Opsi tersebut menjadi bagian untuk dipertimbangkan guna mengurangi mobilitas warga ketika libur Natal dan akhir tahun, serta mencegah peningkatan kasus COVID-19.

"Setiap ada libur selalu saja diikuti oleh peningkatan penyebaran penularan COVID-19," kata Riza Patria.

Sebelumnya, Direktur lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo melalui tayangan langsung Instagram @antaranewscom pada Selasa, menyebutkan penyesuaian PPKM level satu di Jakarta mendorong peningkatan mobilitas hingga 40 persen.

Status PPKM di DKI Jakarta saat ini mencapai level satu dengan sejumlah penyesuaian pada sejumlah kegiatan masyarakat.

Diketahui, kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di DKI Jakarta sempat diberlakukan saat masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Kebijakan saat itu dituangkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Surat Izin Keluar Masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar