Pentingnya Mengatur Skema Dana Bagi Hasil (DBH) Melalui RUU HKPD

Rabu, 24/11/2021 13:00 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Istimewa)

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Istimewa)

law-justice.co - Pemerintah dan Komisi XI DPR RI sepakat untuk meneruskan pembahasan RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) ke Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan pada Sidang Paripurna DPR RI.

Terkait hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin sampaikan perjuangan Fraksi
Partai GOLKAR untuk loloskan skema DBH baru dalam RUU ini.

Fraksi Partai GOLKAR mengapresiasi kesepakatan yang dicapai bersama Pemerintah untuk menerima usulan kami terkait penambahan nomenklatur DBH baru yang membuka ruang bagi hasil atas penerimaan dari sumber daya lainnya, seperti perkebunan sawit,” urai Puteri yang didapuk sebagai juru bicara Fraksi Partai GOLKAR dalam agenda Penyampaian Pandangan Akhir Mini Fraksi terhadap RUU HKPD pada Selasa (23/11).

Lebih lanjut, Puteri menyampaikan bahwa usulan DBH lainnya ini sesuai dengan Pasal 18A ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

“Selama ini, nomenklatur DBH yang telah diatur belum sepenuhnya mengakomodir keberagaman potensi daerah. Padahal, UUD 1945 telah berpesan jelas akan hal ini. Makanya, kami perjuangkan agar penerimaan sumber daya lainnya ini dapat juga dibagihasilkan dengan daerah. Sehingga harapannya dapat semakin memberikan keadilan bagi daerah, menggali keberagaman potensi daerah, serta mengurangi ketergantungan dan kesenjangan antar daerah atas bagi hasil sumber daya alam,” tegas Puteri.

Sebagai informasi, DBH merupakan bagian dari Transfer Ke Daerah (TKD) yang dialokasikan atas penerimaan negara yang dibagihasilkan kepada Daerah berdasarkan persentase tertentu. Jenis DBH yang berlaku saat ini diantaranya bagi hasil atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Cukai Hasil Tembakau (CHT), pajak penghasilan, kehutanan, mineral dan batu bara, minyak bumi dan gas bumi, serta panas bumi.

Selain itu, RUU ini justru mengusulkan untuk menghapus DBH dari sektor perikanan. Sebab itu, Fraksi Partai GOLKAR pun meminta untuk menghidupkan kembali DBH tersebut.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah dan fraksi-fraksi DPR RI yang menyetujui untuk mempertahankan Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor perikanan agar tetap dibagihasilkan kepada Daerah. Kita perlu jaga penerimaan daerah dari potensi sumber daya sektor ini dengan disertai upaya untuk meningkatkan penerimaannya agar dana yang dibagihasilkan semakin meningkat secara signifikan ke daerah,” urai Puteri.

Sebagai penutup, Ketua Bidang Keuangan dan Pasar Modal DPP Partai GOLKAR ini berkomiten untuk mengawal implementasi dari skema DBH ini. Hal tersebut lantaran ketentuan lebih lanjut mengenai DBH lainnya diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Komisi XI DPR RI.

“Tentu kami akan pantau dan evaluasi ketentuan ini agar dapat berjalan sebagaimana mestinya. Karena kita berharap skema ini dapat semakin memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik,” tutup Puteri.

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar