Aset Kasus Korupsi ASABRI yang Disita Kejaksaan Agung Capai Rp 16,2 T

Rabu, 24/11/2021 10:41 WIB
Gedung Asabri. (Foto: Detik.com)

Gedung Asabri. (Foto: Detik.com)

Jakarta, law-justice.co - Total aset sitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus megakorupsi di PT ASABRI mencapai nilai Rp 16,2 triliun.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, aset itu terkumpul dari hasil penyitaan para tersangka sampai Oktober.

"Per Oktober sekitar Rp 16,2 triliun," katanya kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).

Supardi menerangkan aset-aset yang disita dalam beberapa waktu terakhir ini sudah masuk dalam hitungan penyidik.

Pihaknya akan terus mencari aset lainnya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara akibat kasus perusahaan pelat merah ini.

"Angka tadi sudah include, iya (akan terus mencari aset lainnya)," ungkap Supardi.

Sebelumnya diketahui, Kejagung telah menyita beberapa tempat yang jadi barang bukti megakorupsi PT ASABRI terbaru. Kejagung menyita hotel mewah di Yogyakarta bernama Hotel Lafayette.

"Hotel itu fix (disita) Hotel Lafayette, iya (lokasi) di Yogyakarta," kata Supardi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/11)

Kendati demikian, Supardi belum memerinci pemilik aset Hotel Lafayette tersebut.

"Pokoknya terkait perkara itu, pokoknya terkait ASABRI," ungkapnya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 12 tersangka yang delapan di antaranya telah masuk ke meja hijau.

Terbaru ada empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Edward Soeryadjaya atau ESS selaku wiraswasta (mantan Direktur ORTOS HOLDING, Ltd), kemudian Betty Halim atau B selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millennium Sekuritas (eks PT Milenium Danatama Sekuritas).

Selanjutnya Rennier Abdul Rahman Latief atau RARL selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama. Kemudian Teddy Tjokrosapoetra selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari.

Kemudian, ada pula delapan terdakwa kasus ASABRI yang perkaranya telah masuk ke meja hijau. Mereka didakwa korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun. Jaksa mengatakan delapan terdakwa itu menerima hadiah dari perusahaan yang bekerja sama dengan PT ASABRI. Mereka juga mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri. Berikut delapan terdakwa ASABRI:

1. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT ASABRI periode tahun 2011 s/d Maret 2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020
3. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019
4. Bachtiar Effendi; mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi ASABRI
5. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
6. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
7. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk
8. Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations.

Para terdakwa didakwa jaksa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus Heru Hidayat, Benny Tjokro, dan Jimmy Sutopo, mereka juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketiganya pun didakwa jaksa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

 

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar