Inmendagri soal Libur Nataru Terbit, Begini Syarat Pergi ke Luar Kota

Rabu, 24/11/2021 10:20 WIB
Pada 1 sampai 14 Januari 2021, warga negara asing (WNA) dilarang masuk ke Indonesia sesuai dengan Surat Edaran 04/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan Satgas Penanganan COVID-19. Robinsar Nainggolan

Pada 1 sampai 14 Januari 2021, warga negara asing (WNA) dilarang masuk ke Indonesia sesuai dengan Surat Edaran 04/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan Satgas Penanganan COVID-19. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah akhirnya menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Salah satu yang diatur mengenai syarat perjalanan ke luar kota.

Berdasarkan salinan yang diterima dari Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, Inmendagri itu diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 22 November 2021.

Dalam Inmendagri tersebut, selama periode Natal dan Tahun Baru, warga diimbau untuk tidak berpergian. Pengetatan arus perjalanan dari luar negeri juga dilakukan. Berikut aturannya:

1. Sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan
pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Imbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak; dan
3. Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran
Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Kendati demikian, warga diizinkan melakukan perjalanan ke luar daerah jika ada hal yang mendesak. Namun, ada syarat-syarat yang harus dipatuhi. Apa saja?

Jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka:

1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;
2. Melakukan tes PCR atau Rapid Test Antigen dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar
daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19; dan
3. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif COVID-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan,

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar