Selisih Kas di Laporan Keuangan, Dua Pegawai KPK Dijatuhi Sanksi Etik

Rabu, 24/11/2021 08:17 WIB
Anggota Dewas KPK Albertina Ho sebut penghentian kasus BLBI oleh KPK sudah sesuai aturan (Tribunnews)

Anggota Dewas KPK Albertina Ho sebut penghentian kasus BLBI oleh KPK sudah sesuai aturan (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Majelis Etik KPK, Albertina Ho menajatuhi sanksi ringan terhadap dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terbukti melanggar etik.

Dua pegawai KPK yang dikenai sanksi ringan ialah Kepala Biro Keuangan KPK, Arif Waluyo dan Plt Kepala Bagian Perbendaharaan KPK, Juliharto.

Albertina Ho yang juga merupakan Anggota Dewas KPK mengatakan, dua pegawai KPK ini dijatuhi hukuman karena ditemukan adanya selisih kas sejumlah Rp 33.437.894 dalam laporan keuangan KPK semester I tahun 2020.

"Menghukum para terperiksa dengan sanksi ringan berupa permintaan maaf secara tertutup," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho yang juga sebagai Ketua Majelis Etik saat membacakan putusan yang disiarkan secara daring, Selasa (23/11/2021).

Abertina menyatakan terperiksa I Arif Waluyo dan terperiksa II Juliharto terbukti bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa mengabaikan kewajibannya membimbing insan KPK dalam melaksanakan tugas dan tidak menyelesaikan tugas secara akuntabel dan tuntas sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 8 Ayat (1) huruf g dan Pasal 7 Ayat (1) huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Adapun hal memberatkan, yaitu para terperiksa yang memegang jabatan struktural seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan kode etik dan pedoman perilaku KPK minimal di unit atau satuan kerjanya.

Sedangkan hal meringankan, yakni para terperiksa menyadari akan kekeliruannya dan akan memperbaiki di kemudian hari dan para terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi pelanggaran etik.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengungkapkan terperiksa I atas nama Arif Waluyo selaku Kepala Biro Keuangan dan terperiksa II Juliharto selaku Plt Kepala Bagian Perbendaharaan secara struktural membawahi Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), dan Bendahara Penerimaan.

Namun, Arif Waluyo belum memiliki program pembinaan bagi para bendahara dan Juliharto juga belum memiliki program pembinaan dan bimbingan tugas bagi para bendahara tersebut.

Haris menjelaskan pada 9 September 2020, Inspektorat KPK mengeluarkan Laporan Manajamen Semester I Tahun Anggaran 2020 yang memuat temuan terdapat selisih kas sejumlah Rp 33.437.894.

"Di dalam laporan tersebut, juga memuat rekomendasi kepada manajemen KPK agar pengendalian pengelolaan UP (uang persediaan) dapat dilaksanakan dengan baik dan "revolving" uang persediaan tidak terhambat sehingga uang pajak dan LS (pembayaran langsung) bendahara tidak lagi digunakan sebagai uang muka/persekot dan BPP Penindakan dapat menyetorkannya tepat waktu sesuai peraturan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Haris menyatakan Aries Ricardo Sinaga pernah menyampaikan kepada Arif Waluyo untuk diganti dengan orang lain sebagai BPP Penindakan 2.

"Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh terlapor I Arif Waluyo dengan alasan masih terdapat selisih kas yang menjadi tanggung jawab saudara Aries Ricardo Sinaga. Padahal pergantian bendahara tersebut dimungkinkan oleh peraturan yang berlaku," ucap Haris.

Ia mengatakan untuk menindaklanjuti penyelesaian atas laporan manajemen terkait hasil tinjauan Laporan Keuangan KPK Semester I TA 2020, Sekjen KPK menerbitkan surat tugas yang berlaku sejak 28 September 2020 sampai dengan 5 Oktober 2020 yang menunjuk Juliharto sebagai ketua tim atau tim "task force".

Adapun tugasnya, yaitu memberikan arahan kepada para anggota untuk melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi pembukuan BPP Penindakan 1 dan 2 serta melapor hasil verifikasi dan rekonsiliasi kepala Kepala Biro Perencanaan Keuangan.

Surat tugas itu kemudian diperpanjang sebanyak dua kali masing-masing mulai 6 Oktober 2020 sampai dengan 30 November 2020 dan 1 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

"Bahwa perpanjangan surat tugas tersebut tanpa ada laporan dari terperiksa II atas nama Juliharto selaku Ketua Tim "Task Force" kepada terlapor I Arif Waluyo selaku Kepala Biro Perencanaan Keuangan yang kemudian menjadi Kepala Biro Keuangan," kata Haris.

Ia mengungkapkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHPDTT) oleh inspektorat, ditemukan selisih kas sejumlah Rp253.624.026 atau meningkat dibandingkan dengan selisih kas sejumlah Rp33.437.894 yang ditemukan dalam Laporan Manajemen Semester I Tahun Anggaran 2020.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar