`Dosa Lili Pintauli` Diungkap AKP Robin, Begini Respons KPK

Selasa, 23/11/2021 21:25 WIB
Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar (Kopisusu.id)

Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar (Kopisusu.id)

Jakarta, law-justice.co - Mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, mengajukan permohonan justice collaborator (JC) dengan alasan pengungkapan komunikasi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dengan Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. KPK mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan JC tersebut.


"Tim akan menganalisis apakah permohonan ini sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan pemberian status JC terhadap terdakwa, sebagaimana ketentuan yang berlaku atau belum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).

Ali mengatakan JC merupakan hak setiap terdakwa dan patut dihormati. Hal itu tertuang dalam SE Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2011.

"Prinsipnya, permohonan JC merupakan hak terdakwa yang harus kita hormati bersama dalam suatu proses penegakan hukum demi keadilan," katanya.

Selanjutnya, Ali menyebut jaksa KPK akan mempertimbangkan JC yang diajukan Robin sesuai dengan fakta persidangan yang tengah berjalan. Sikap Robin selama persidangan juga menjadi pertimbangan pemberian status JC tersebut.

"Tim jaksa KPK maupun majelis hakim tentu akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh fakta-fakta dalam persidangan tersebut sehingga nantinya akan diputuskan apakah permohonan dimaksud dapat dikabulkan atau tidak," ujarnya.

"Penilaian terhadap kapasitas dan sikap terdakwa selama proses penyidikan hingga persidangan juga menjadi bagian yang akan dipertimbangkan tim jaksa," sambungnya.

Lebih lanjut, KPK akan menentukannya dalam pembacaan surat tuntutan nanti.

"Selanjutnya, tim jaksa akan menuangkannya dalam surat tuntutan yang akan dibacakan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim," katanya.

Sebelumnya, AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin mengajukan permohonan justice collaborator (JC). Dia mengungkap `dosa` Wakil Ketua KPK Lili Pintauli berupa percakapan dengan Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Percakapan itu jadi bukti Robin ajukan JC.

Hal itu terlihat dalam surat yang diajukan Robin ke jaksa KPK dan majelis hakim di sidang. Surat itu berbunyi perihal `Permohonan Justice Collaborator untuk Mengungkap Peran Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar dan Pengacara Arief`, yang diserahkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (22/11).

"Bersama ini saya Stepanus Robin Pattuju dengan diketahui penasihat hukum saya Bapak Tito Hananta Kusuma mengajukan permohonan justice collaborator untuk mengungkap peran Komisioner KPK Ibu Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh," bunyi surat permohonan JC Robin.

Robin dalam JC-nya bahkan meminta KPK memeriksa rekening bank pengacara bernama Arief Aceh. Diketahui, dalam sidang etik, terungkap bahwa Lili Pintauli merekomendasikan Arief Aceh untuk membantu Syahrial dalam kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

"Saya mohon demi prinsip persamaan persamaan perlakuan hukum agar pengacara Arief diperiksa KPK, khususnya untuk membuka aliran rekening bank dari yang bersangkutan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan komisioner KPK Lili Pintauli dan pengacara Arief dalam perkara-perkara lain. Saya mohon agar pengacara Arief diperlakukan sama dengan terdakwa Maskur Husain yang berprofesi sebagai pengacara juga," tulis permohonan itu.

Surat permohonan itu ditandatangani oleh Robin dan pengacaranya Tio Hananta Kusuma.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar