Diduga Cabuli Istri Tersangka, Oknum Polisi di Kutalimbaru Diadili

Selasa, 23/11/2021 20:25 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual (Lampung Post)

Ilustrasi Pelecehan Seksual (Lampung Post)

Medan, Sumatera Utara, law-justice.co - Seorang oknum petugas Polsek Kutalimbaru berinisial RHL diduga mencabuli istri seorang tersangka. RHL pun dibawa ke sidang etik oleh Bidpropam Polda Sumatera Utara (Sumut).


"Jadi memang betul hari ini, itu ada sidang kode etik terhadap salah satu anggota Polsek Kutalimbaru yang beberapa waktu lalu kasusnya sempat viral dan menyita perhatian," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).

Pemeriksaan itu dilakukan di Bidpropam Polda Sumut. Pelapor turut dihadirkan dalam sidang etik tersebut.

Hadi mengatakan sidang itu bagian dari ketegasan Kapolda Sumut Irjen Panca Putra. Kapolda Sumut bakal menindak personel yang melanggar, baik itu tindakan pidana maupun disiplin.

"Ya ini bagian dari ketegasan pimpinan Polda Sumut untuk menindak personel yang melakukan tindakan-tindakan pelanggaran baik itu tindakan pidana maupun disiplin," ucap Hadi.

"Sekali lagi, bentuk ketegasan Kapolda, kita tidak main-main, Pak Kapolda tegas kepada siapa pun anggota yang menyimpang dikenakan sanksi baik itu disiplin maupun pidana. (Jika terbukti) PTDH," ujar Hadi.

Sementara pengacara istri tersangka berinisial MU, Riyadi, mengatakan, selain oknum RHL, pihaknya hadir sebagai saksi dalam kasus itu.

"Bahwa tadi adalah sidang kode etik terhadap oknum RHL, memang dalam sidang tadi saya beserta klien sebagai saksi," ucap Riyadi.

Riyadi mengaku, dalam sidang itu, oknum RHL itu membantah atas perbuatan yang diduga terhadapnya. Dia tidak mengakui perbuatan asusila tersebut.

"Dalam sidang tadi sebenarnya itu untuk mempertegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh RHL terhadap MU di hotel bahwasanya dalam persidangan tersebut RHL itu membantah dan tidak mengaku. Seolah-olah dia tidak melakukan perbuatan dugaan asusila terhadap MU. Padahal, itu sudah dipertanyakan beberapa kali oleh pimpinan sidang. Tetapi semua jawaban yang dilakukan oleh RHL, dia tidak pernah melakukan, dia tidak pernah memperbuat, itulah jawabannya," sebut Riyadi.

Sementara faktanya, kata Riyadi, apa yang dipertanyakan oleh pimpinan sidang dapat dijawab oleh MU. Akan tetapi RHL bersikukuh tidak melakukan perbuatan asusila itu.

"Fakta di persidangan sudah jelas bahwa sampai ciri yang ada di badan RHL sendiri pun itu MU pun tahu. Artinya, pada saat di dalam hotel itu, RHL itu sudah buka baju. Makanya saat diminta penjelasan, MU itu bisa menjelaskan bahwa ada tanda kelahiran di belakang tubuh RHL. Tapi itu pun RHL membantah. Pada 23 Mei tidak pernah di hotel dan tidak pernah membawa MU ke hotel juga," sebut Riyadi.

Riyadi berharap Polda Sumut bertindak tegas. Jika terbukti, oknum itu diminta agar dipecat.

"Kalau ada oknum polisi yang merusak citra kepolisian ya harus diberhentikan. Jangan tanggung-tanggung. Artinya, jangan gara-gara satu orang citra polisi di tengah masyarakat menjadi buruk," kata Riyadi.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar