Notaris Mafia Tanah Nirina Zubir Serahkan Diri
Polisi masih memburu satu tersangka kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir yang hingga kini masih buron. (Foto: MPI/Indra Purnomo)
Jakarta, law-justice.co - Edwin Ridwan, tersangka notaris kasus mafia tanah yang dilaporkan Nirina Zubir akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya hari ini.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan, Edwin menyerahkan diri usai imbauan penyidik agar kooperatif.
"Dia menyerahkan diri ya setelah teman-teman sudah beritakan imbauan penyidik agar kooperatif serahkan diri," ujar Petrus saat dihubungi, Selasa (23/11/2021).
Sebagaimana diketahui, Polisi telah melaukan panggilan pemeriksaan sebanyak 2 kali terhadap Edwin, namun tak kunjung hadir.
Sebelumnya, Petrus mengeluarkan surat DPO pada tersangka Edwin karena kabur melarikan diri kediamannya saat dilakukan penangkapan.
Ia meminta tersangka Erwin untuk segera menyerahkan diri pada pihak kepolisian. Sebab tidak ada tempat yang aman bagi seorang buron.
”Untuk Erwin, di mana pun keberadaannya kami mengimbau agar segera menghadap ke penyidik,” kata Petrus.
Komentar