Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Polisi Periksa Koordinator Kontras

Selasa, 23/11/2021 11:46 WIB
Haris Azhar dan Fatia (Foto: YouTuber Haris Azhar)

Haris Azhar dan Fatia (Foto: YouTuber Haris Azhar)

Jakarta, law-justice.co - Hingga saat ini, perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest), Luhut Binsar Pandjaitan kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terus berlanjut.

Hari ini, Penyidik Polda Metro Jaya memanggil Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti untuk diperiksa sebagai terlapor.

"Iya benar (diperiksa sebagai terlapor)," kata Fatia saat dihubungi, Selasa (23/11/2021).

Fatia tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.35 WIB. Dia datang bersama tim pengacaranya.

Tidak banyak komentar yang keluar dari mulut Fatia. Dia hanya mengatakan akan memberikan keterangan usai pemeriksaan selesai.

"Nanti ya saya kalau sudah selesai," ujar Fatia.

Saat ini Fatia telah masuk ke ruang pemeriksaan. Dia diperiksa di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, pada Senin (22/11) Haris Azhar yang juga menjadi terlapor telah menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan. Haris mengaku dicecar perihal materi dalam konten YouTube-nya yang menjadi dasar laporan dari pihak Luhut.

"Kami cuma klarifikasi bahwa medianya, mediumnya, identitasnya, akun channelnya seperti apa itu. Lalu peruntukannya dari identitas itu untuk apa materi ini," kata Haris Azhar usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/11).

Laporan Luhut kepada Haris Azhar dan Fatia berawal dari konten di YouTube yang berjudul `Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!. Haris mengatakan materi soal Papua yang dibahas di akun YouTube-nya itu pun turut menjadi bahan pemeriksaan penyidik hari ini.

"Saya jelaskan sebagaimana di materi YouTube itu soal terkait situasi di Papua yang juga punya korelasi dengan banyak hal kepentingan publik yang lebih luas lagi," katanya.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar