Ketua LSM Ditangkap di Jaksel usai Coba Peras Anggota Polri Rp 2,5 M

Selasa, 23/11/2021 10:22 WIB
Ketua DPP TAMPERAK Kepas Panagean Pangariabuan. (dok.istimewa).

Ketua DPP TAMPERAK Kepas Panagean Pangariabuan. (dok.istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak), Kepas Panagean Pangaribuan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Kepas Panagean ditangkap atas dugaan pemerasan Rp 2,5 miliar.

"Benar, kita baru saja tangkap ketua DPP LSM TAMPERAK, Kepas Panagean Pangaribuan, terkait tindak pidana pemerasan. Ditangkap karena mencoba memeras anggota Polri hingga Rp 2,5 miliar," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi wartawan, Senin (22/11/2021).

Kata dia, Kepas Panagean Pangaribuan ditangkap di Sekretariat Tamperak di Jl Palem V Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.00 WIB sore kemarin.

Hengki menjelaskan, Kepas Panagean ditangkap seusai memeras anggota Polsek Menteng. Dalam aksinya ini, pelaku menakut-nakuti anggota polisi dengan mencatut nama petinggi Polri hingga pejabat negara.

Hengki menduga, pelaku sudah sering melakukan pemerasan. Hengki menyebutkan, pelaku tidak hanya memeras ke instansi Polri tetapi instansi lain.

"Pada saat terjadi pemerasan pun tersangka mengatakan `jangan sampai saya buat seperti di tempat lain`, berarti dia sudah sering," jelas Hengki.

Saat ini pelaku masih diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi masih mendalami keterangan pelaku.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar