Robin Pattuju Ajukan JC soal Peran Lili Pintauli di Kasus Tanjungbalai

Selasa, 23/11/2021 10:01 WIB
Penyidik KPK Stepanus Robin tersangka kasus suap walikota Tanjung Balai dan Walikota Cimahi (CNN)

Penyidik KPK Stepanus Robin tersangka kasus suap walikota Tanjung Balai dan Walikota Cimahi (CNN)

Jakarta, law-justice.co - Terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara yang juga mantan Penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, mengajukan Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan alasan telah membongkar keterlibatan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dan pengacara bernama Arief Aceh alias Fahri Aceh.

Hal itu terungkap dalam permohonan pengajuan JC yang disampaikan oleh pengacara Robin, Tito Hananta Kusuma, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/11).

"Bersama ini saya Stepanus Robin Pattuju dengan diketahui penasihat hukum saya Bapak Tito Hananta Kusuma mengajukan permohonan Justice Collaborator untuk mengungkap peran Komisioner KPK Ibu Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh," demikian tertuang dalam surat permohonan dimaksud.

Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Lili merekomendasikan pengacara Arief Aceh untuk membantu mantan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial, mengurus kasus dugaan suap lelang jabatan sekretaris daerah.

Robin meminta KPK memeriksa Arief Aceh guna mengetahui aliran rekening yang bersangkutan dan mengetahui keterlibatan Lili dalam perkara lain. Hal itu semata-mata agar prinsip persamaan hukum terwujud.

"Saya mohon pengacara Arief Aceh diperlakukan sama dengan terdakwa Maskur Husain yang berprofesi sebagai pengacara juga," tutur Robin.

Dalam surat permohonan JC tersebut, Robin turut mencantumkan data Arief Aceh.

"Akhir kata saya sampaikan bahwa saya sangat menyesal atas perbuatan yang saya lakukan dalam perkara ini," ungkap dia.

Robin, bersama dengan terdakwa Maskur Husain, diadili karena didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan US$36ribu.

Total uang itu diterima Robindan Maskur dari sejumlah pihak terkait dengan lima perkara korupsi yang ditangani KPK. Satu di antaranya dari mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.

Dalam proses persidangan, Robin diketahui mengubah sejumlah keterangan yang berkaitan dengan Azis dan perkara yang menyeretnya.

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar