Polisi Ringkus Notaris Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir di Kalibata City

Selasa, 23/11/2021 08:16 WIB
borgol: shutterstock

borgol: shutterstock

Jakarta, law-justice.co - Petugas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) akhirnya berhasil meringkus seorang notaris bernama Ina Rosiana terkait kasus mafia tanah dengan korban Artis, Nirina Zubir dan keluarganya.

Kasubdit Harda Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi menjelaskan bahwa Ina ditangkap pada Selasa (23/11) pukul 00.30 WIB di Apartemen Kalibata City.

"Iya benar telah ditangkap notaris Ina Rosiana," kata Petrus saat dikonfirmasi, Selasa (23/11).

Ina telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kendati demikian, Ina dan tersangka Erwin Rudian yang juga merupakan seorang notaris belum ditahan.

Keduanya pun sudah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, namun tak pernah hadir. Hal inilah yang kemudian mendasari polisi menangkap Ina.

"Ya harusnya hari Rabu minggu kemarin, enggak hadir minta tunda ke hari Jumat, minta tunda lagi ke hari Senin, namun kembali minta tunda tanpa alasan yang patut dan layak," tutur Petrus.

Lebih lanjut, Petrus pun mengimbau kepada tersangka Erwin untuk segera datang menemui penyidik.

"Untuk Erwin, di mana pun keberadaannya kami mengimbau agar segera menghadap ke penyidik," ujarnya.

Sebagai informasi, Nirina Zubir mengaku bahwa ia dan keluarganya menjadi korban mafia tanah dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp17 miliar.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Yakni, Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri, serta Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai notaris PPAT.

Dalam kasus ini, mereka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar