Perpres Aturan Jabatan Wamen ESDM Diteken Jokowi, Bakal Ada Reshuflle?

Senin, 22/11/2021 20:55 WIB
Presiden RI Joko Widodo (VOI)

Presiden RI Joko Widodo (VOI)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021, yang salah satunya mengatur posisi Wakil Menteri ESDM. Apakah posisi Wamen ESDM ini disiapkan menjelang reshuffle kabinet?


"Kalau mau dikait-kaitkan sama reshuffle, ya, silakan saja, buat yang ingin. Bagi kami di pemerintahan, ini soal kebutuhan dan tantangan ke depan. Kalau Presiden belum butuh, ya, belum diisi, hampir semua kementerian ada slotnya kok itu. Kemendikbudristek, contohnya, UU baru, perpres baru, di perpres yang lama juga disediakan wamen, tapi belum diisi, belum dianggap perlu oleh Presiden," kata Stafsus Mensesneg Faldo Maldini kepada wartawan, Senin (22/11/2021).

Faldo mengatakan evaluasi kinerja kementerian selalu dilakukan secara berkala oleh Jokowi. Namun, menurut Faldo, semua keputusan sepenuhnya bergantung pada Jokowi.

"Presiden selalu melakukan evaluasi terhadap kinerja kementerian secara berkala. Tentu semuanya berdasarkan penilaian Presiden apakah sudah dianggap perlu diisi jabatan tertentu atau belum," kata Jokowi.

Faldo juga kembali menyinggung pernyataan Jokowi yang belum memikirkan perombakan kabinet. Menurut Faldo, gosip politik yang beredar tak mesti direspons serius.

"Saya kira gosip-gosip politik tidak perlu terlalu dianggap serius. Biarkan jadi gosip saja. Presiden sudah bicara dari awal, belum kepikiran. Kita berhenti dulu, tidak usah kita bikin pengembangan," sambung Jokowi.


Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Perpres itu mengatur posisi Wakil Menteri ESDM.

Sebagaimana dilihat pada Senin (22/11/2021), perpres itu diteken Jokowi pada 25 Oktober 2021. Ada 50 pasal yang tertuang dalam perpres itu.

Perihal kedudukan, tugas, dan fungsi ESDM diatur di bagian awal. Menteri ESDM dibantu oleh wakil menteri.


Pasal 2


(1) Dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
b. mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pada Pasal 4, tugas Kementerian ESDM adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Sedangkan aturan mengenai susunan organisasi ESDM ada di Pasal 6. Berikut ini susunannya:

Pasal 6

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
c. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
d. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
e. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Geologi;
h. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral;
i. Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis;
j. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;
k. Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan
1. Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar