Kejagung Didesak Tuntut Hukuman Mati untuk Benny Tjokro & Heru Hidayat

Senin, 22/11/2021 18:55 WIB
Terpidana Kasus Jiwasraya dan Asabri Benny Tjokro dan Heru Hidayat (Foto.Kolase)

Terpidana Kasus Jiwasraya dan Asabri Benny Tjokro dan Heru Hidayat (Foto.Kolase)

Jakarta, law-justice.co - Elemen yang mengatasnamakan Komite ’98 mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menuntut hukuman mati terhadap Benny Tjokro dan Heru Hidayat.

Keduanya merupakan terdakwa kasus Jiwasraya dan Asabri yang merugikan negara triliunan rupiah. “Di dua kasus tersebut ada nama yang sama melakukan hal yang sama. Orang tersebut bernama Benny Tjokro dan Heru Hidayat yang dalam kasus Jiwasraya telah dijatuhi hukuman seumur hidup. Namun ternyata dua nama tersebut kembali menjadi tersangka dalam kasus ASABRI dengan delik dan modus yang sama,” ujar Koordinator ’98 Muhaji dalam aksinya di depan Kejagung, Senin (22/11/2021).

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kasus Jiwasraya ditaksir merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun dan dalam kasus korupsi PT Asabri mencapai Rp22,78 triliun.

Vonis seumur hidup bagi keduanya merupakan keputusan yang mencederai rasa keadilan. “Bukankah artinya korupsi Rp22,78 triliun Asabri hukumannya sama dengan nol jika kembali didakwa dengan tuntutan seumur hidup, karena faktanya hukuman seumur hidup adalah hukuman atas kasus sebelumnya di Jiwasraya?” tutur Muhaji.

“Dalam situasi seperti inilah Kejagung harus berani menetapkan hukuman maksimal yaitu hukuman mati,” lanjutnya.

Kejagung tidak perlu banyak mengkaji dan menimbang, perangkat hukum dan undang-undang yang sudah terlalu jelas. “Meminta Jaksa Agung untuk tegak berdiri di atas rel peraturan perundangan dan menyatu bersama barisan rakyat, tuntaskan agenda reformasi dengan segera menetapkan tuntutan hukuman mati,” ujarnya.

Komite ’98 pun mendukung jaksa agung untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat. Juga, menjaga iklim investasi sesuai agenda Presiden Jokowi dan Wapres Ma`ruf Amin dengan menindak tegas pelaku-pelaku perusak keseimbangan pasar dan produk asuransi. “Mendorong pertumbuhan ekonomi dan perbaikan iklim investasi dengan menangkap para predator ekonomi, perusak keseimbangan pasar dan produk asuransi/perbankan,” pungkasnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar