Inggris Bakal Deklarasi Hamas Sebagai Teroris, Penjarakan Simpatisan

Senin, 22/11/2021 12:24 WIB
Hamas Kecam Macron (Business Insider)

Hamas Kecam Macron (Business Insider)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Inggris dalam waktu dekat bakal berencana mendeklarasikan Hamas sebagai salah satu organisasi teroris.

Kementerian Dalam Negeri Inggris menyatakan keputusan itu akan ditetapkan di bawah Undang-Undang Terorisme 2000.

Jika sudah ditetapkan seperti melansir cnnindonesia.com, setiap warga yang kedapatan menyatakan dukungan terhadap Hamas bisa dihukum dengan ancaman penjara maksimal 14 tahun.

"Hamas memiliki kemampuan teroris yang signifikan, termasuk akses persenjataan yang luas dan canggih, serta fasilitas teroris, dan telah lama terlibat secara signifikan dalam kekerasan teroris," kata Menteri Dalam Negeri Inggris Priti Patel.

"Hamas melakukan, berpartisipasi, mempersiapkan, mempromosikan, dan mendukung kegiatan terorisme," tambahnya.

Tak hanya itu, Patel juga menilai Hamas sebagai kelompok anti-Semit garis keras. Ia juga berpendapat larangan tadi dapat memberikan perlindungan pada komunitas Yahudi.

Parlemen Inggris akan melakukan pemungutan suara pada minggu ini soal RUU tersebut. Bila disetujui, kebijakan ini akan berlaku pada Jumat (26/11).

Keputusan Inggris ini sejalan dengan Amerika Serikat dan Uni Eropa yang telah lebih dulu menganggap Hamas sebagai teroris. AS sendiri menetapkan Hamas sebagai kelompok teror sejak 1995.

Keputusan ini membuat Israel, musuh bebuyutan Hamas, senang. Perdana Menteri Israel Naftali Bennett menilai Hamas adalah kelompok islam radikal yang menargetkan warga dan kehancuran Israel.

"Saya menyambut baik niat Inggris untuk mendeklarasikan Hamas sebagai organisasi teroris, karena itulah mereka," tulis Bennett dalam twitter.

Menteri Luar Negeri Israel Yair Lapid juga menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan upaya bersama yang dilakukan Israel dan Inggris.

Sementara itu, kubu Hamas mengecam tindakan Inggris tersebut.

Juru bicara Hamas Hazem Qassem mengatakan rencana tersebut merupakan "kejahatan terhadap masyarakat Palestina dan segala sejarah perjuangan mereka, serta kecaman atas perjuangan sah semua bangsa yang tengah melawan kolonialisme".

Qassem juga menyatakan Inggris akan melakukan dosa politik, moral, dan hukum yang berat jika kebijakan ini benar-benar diakui parlemennya. Ia juga menilai Inggris hanya akan menguntungkan Israel.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar