Soal Kavling Tanah AL di Depok, Mayjen TNI (Purn) Sudarsono Gugat KSAL

Senin, 22/11/2021 07:13 WIB
Ilustrasi palu pengadilan (netral)

Ilustrasi palu pengadilan (netral)

Jakarta, law-justice.co - Mayjen TNI (Mar/Purn) Sudarsono Kasdi kembali mengajukan gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait status tanah kavling Angkatan Laut (AL) di Pangkalan Jati, Depok, Jawa Barat.

Hanya saja, jika dulu yang digugat Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, maka kini yang digugat Kepala Staf TNI AL (KSAL).

Gugatan itu terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (SIPP PTUN) Jakarta, Minggu (21/11/2021). Perkara dengan nomor 260/G/2021/PTUN.JKT didaftarkan pada Rabu (17/11) lalu.

Berikut permintaan Mayjen (Purn) Sudarsono yang mewakili Perkumpulan Warga Kavling Pangkalan Jati:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan Batal dan tidak mempunyai kekuatan Hukum Peraturan KASAL No. 11 tahun 2021 Tentang Penggunaan Tanah Barang Milik Negara Yang Digunakan Hunian Non Barang Milik Negara Di Lingkungan TNI Angkatan Laut sebagaimana Surat Penggugat kepada tergugat No. 040/PWKPJ/Agustus/2021 tanggal 31 Agustus 2021 Perihal Permohonan Pembatalan PERKASAL No. 11 Tahun 2021;

3. Menyatakan putusan ini sebagai hukuman atas permohonan dan persetujuan KASAL untuk pengalihan status atau memindahtangankan tanah kavling TNI-AL Pangkalan Jati kepada Para Penghuni sesuai Surat Keputusan KASAL Nomor: SKEP/1879/1X/1976 tertanggal 1 September 1976.

4. Mewajibkan Tergugat untuk memproses permohonan para penghuni untuk pemindahtanganan tanah kavling sesuai Surat Penggugat kepada Tergugat No. 052/PWKPJ/Oktober/2021 tanggal 26 Oktober 2021 Perihal Permohonan Persetujuan Pemindahtanganan Kavling Pangkalan Jati.

5. Mewajibkan Kementerian Pertahanan untuk menerbitkan persetujuan pemindahtanganan lokasi tanah kavling Pangkalan Jati sebagaimana Surat Penggugat kepada Menteri Pertahanan No. 008/PWKPJ/Mei/2021 tanggal 3 Mei 2021 Perihal Permohonan SUSULAN agar diterbitkan Surat Keputusan tentang pemindah tanganan tanah yang terletak di Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Kotamadya Jakarta Selatan; dan juga di Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kotamadya Depok, setempat yang dikenal dengan nama Kompleks TNI-AL Pangkalan Jati jo surat No. 024/PWKPJ/VI/2021 tanggal 14 Juni 2021 Perihal Permohonan diterbitkan surat keputusan tentang pemindahtanganan atau kepemilikan kavling TNI-AL yang telah dihuni sejak tahun 1973 seketika putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);

6. Mewajibkan Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara;

7. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding dan verset (Uit voorbar bij voorad);

8. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

Atau, apabila Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara dan atau Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Sebagaiman diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan pencabutan gugatan Mayjen TNI (Mar/Purn) Sudarsono Kasdi pada September 2021. Kala itu, Mayjen TNI (Mar/Purn) Sudarsono Kasdi mencabut guna memperbaiki materi gugatan.

"Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan penggugat. Memerintahkan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk mencoret perkara Nomor: 165/TF/G/2021/PTUN-JKT dari Buku Register Perkara," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta. Duduk sebagai ketua majelis Danan Priambada dengan anggota Indah Mayasari dan Sudarsono.

Menanggapi sengketa gugatan terhadap Prabowo, dalam keterangan pers kepada wartawan, Biro Humas Kemhan mengatakan kavling Pangkalan Jati merupakan barang milik negara (BMN) yang diperoleh melalui pembebasan tanah masyarakat oleh TNI AL pada 1960-1965 dengan menggunakan dana APBN.

Kemudian, pada 2012, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) mengajukan permohonan pemindahtanganan hak atas tanah kaveling menjadi milik pribadi melalui surat Nomor: R/249-09/27/71Set tanggal 6 Desember 2012. Dengan cara penjualan kepada penghuni atas tanah kavling TNI AL yang berada di Jakarta dan Surabaya kepada Panglima TNI.

Atas dasar surat KSAL, Panglima TNI melalui Surat Nomor: B/530-09/02/212/Slog tanggal 5 Februari 2013 mengajukan permohonan pemindahtanganan dengan cara penjualan atas tanah kavling TNI AL yang berada di Jakarta dan Surabaya kepada Menhan.

Setelah itu, menindaklanjuti surat Panglima TNI, pada 2014, Menhan mengajukan permohonan pemindahtanganan tanah TNI AL di Pangkalan Jati Jakarta Selatan kepada Menkeu dengan Surat Nomor: B/1847/M/X/2014 tanggal 17 Oktober. Namun, hingga saat ini tidak ada persetujuan penjualan aset BMN TNI AL di Pangkalan Jati, Jakarta Selatan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar