Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Mafia Tanah TNI AL Delapan Bulan Penjara

Minggu, 21/11/2021 11:26 WIB
Ilustrasi palu pengadilan (netral)

Ilustrasi palu pengadilan (netral)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Muhamad Fuad dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan atau membuat akta palsu pada sidang tuntutan di PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Muhamad Fuad ialah terdakwa kasus mafia tanah yang menyerobot lahan milik TNI AL dengan modus pemalsuan surat tanah palsu.

Lebih lanjut, berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh, JPU meminta hakim menetapkan terdakwa Fuad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pemalsuan ini.

"Atas hal tersebut, penuntut umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara," kata JPU dalam tuntutannya.

Atas tuntutan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Fuad untuk mengajukan pembelaan. Kesempatan untuk pembelaan ini pun diterima oleh Fuad.

Dengan demikian, sidang kasus pemalsuan tanah ini ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (25/11) mendatang dengan pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

Sebagai informasi, kasus yang menjerat Fuad ini bermula dari klaim atas lahan milik TNI AL seluas seluas 32 hektare di Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara yang diklaim oleh sejumlah pihak.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksamana Muda (Laksda) Nazali Lempo mengungkapkan, ada tujuh pihak yang menggugat lahan tersebut. Namun, enam di antaranya kalah dan tersisa satu orang yang berhasil memenangkan gugatan, yakni Soemardjo.

Setelah diusut, ternyata Soemardjo menggunakan dokumen palsu untuk mengklaim lahan tersebut.

Kendati demikian, karena gugatan yang diajukan Soemardjo lolos, maka dia pun mulai melakukan eksekusi atas lahan tersebut. Namun, eksekusi ini gagal.

Singkat cerita, Soemardjo, selaku pihak yang mengklaim lahan tersebut, meninggal dunia. Meski begitu, sengketa terus berlanjut.

Klaim atas lahan TNI AL itu kemudian dilanjutkan oleh seseorang bernama Muhammad Fuad. Ia disebut membeli lahan tersebut dari tangan Soemardjo.

"Diteruskan oleh Pak Fuad. Pak Fuad ini berperkara dengan Pak Yudi, ngakunya ia kuasa hukumnya [kuasa hukum Soemardjo]. Tapi, di tempat kami, Pak Fuad ini [ngakunya] membeli dari Pak Soemardjo," ucap Nazali, Kamis (11/11).

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar